Dua Wanita, Korban Kecelakaan Mobil di Malra Dinilai Keluarga Kematiannya tak Wajar

  • Bagikan
Kasat Lantas Polres Malra
Kasat Lantas Polres Malra, Iptu Syarifudin memberikan keterangan pers, dan informasi kepada keluarga korban.

Langgur, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Status hukum sopir yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas fatal pada Minggu (12/1/2025) dengan korban meninggal dunia dua orang, masih dalam proses pemberkasan oleh kepolisian.

Menurut Iptu Sjafrudin, ada beberapa prosedur yang harus diselesaikan sebelum menetapkan status tersangka sopir atasnama Lakes Rahantoknam. Kecelakaan ini terjadi di depan Restoran Grin Hill pada pukul 05.30 WIT, di Maluku Tenggara.

kecelakaan tepatnya di Jalan Kolser-Loon, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Dua Dua penumpang roda empat dengan nomor polisi B 2026 PQX meninggal dunia.

Mobil melaju dari arah Pasir panjang menuju Langgur dengan kecepatan tinggi. Dalam mobil itu, delapan orang, termasuk sopir. Setelah sampai di depan Green Hill dan melewati tikungan, mobil kehilangan kendali, sehingga menikung tajam dan terguling.

“Sejumlah penumpang yang berada di dalam mobil sampai terpelanting keluar dari mobil. Mobil terguling, dengan kondisi rusak parah,” kata Kapolres Malra, Frans Duma.
Dugaan sementara, laka tunggal tersebut disebabkan karena mobil kecepatan tinggi dan mengalami pecah ban sehingga tidak dapat dikendalikan.

Sebanyak 2 korban meninggal dunia, masing-masing Sulfia Pataka dan Deysirah Rentu. Sementara satu penumpang, Ananda Halifah Let Let dalam kondisi kritis. Lima orang lainnya luka-luka sementara dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.

“Untuk status hukum sopir, kami masih dalam proses pemberkasan. Ada beberapa prosedur yang harus kami lengkapi sebelum menetapkannya sebagai tahanan. Mungkin dalam tiga hari ke depan statusnya akan dipastikan,” ujar Iptu Sjafrudin, Kasat Lantas Polres Maluku Tenggara, Jumat (31/1/2025).

Sopir tersebut kemungkinan besar akan dijerat dengan pasal terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Bisa dikenakan Pasal 311 atau 310 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan pengadilan,” tambahnya.

Selain itu, kepolisian juga menyelidiki kemungkinan adanya unsur lain dalam kejadian ini. “Kami masih mendalami apakah ada indikasi lain di luar kecelakaan murni, termasuk kemungkinan unsur perdagangan orang atau dugaan aktivitas lain yang belum terungkap,” jelas Iptu Sjafrudin.

Pihak keluarga korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dan akan mendapatkan pembaruan seiring perkembangan kasus.

“Kami akan terus memberikan informasi terbaru kepada keluarga korban agar proses hukum ini berjalan transparan,” tutupnya.

Saat ini, sopir kendaraan telah dipindahkan ke rumah tahanan, dan kasus ini akan terus bergulir hingga proses persidangan nanti.

Sementara itu, keluarga dari dua perempuan yang meninggal dalam insiden tragis tersebut, Fikry Tamher menyesalkan prosedur penanganan hukum yang dilakukan Polres Maluku Tenggara.

Menurut dia, saat kecelakaan pihak kepolisian tidak memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian. Polisi juga tidak memeriksa kendaraan yang terlibat, serta tidak melakukan upaya pencarian terhadap lima laki-laki yang melarikan diri saat insiden berlangsung.

Lima laki-laki ini, kata Fikry, tidak mengalami luka, seperti yang disampaikan Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma. Pernyataan tersebut dinilainya, tidak sesuai fakta.

Bagi pihak keluarga, kata Fikry, dua korban meninggal tidak wajar. Dia menambahkan, pada luka lebam korban tidak wajar. Sementara lima laki-laki yang melarikan diri saat kecelakaan, tidak mengalami luka dalam kecelakaan itu.

“Ada luka yang tidak wajar pada korban meninggal dunia. Karena itu, kami minta supaya usut tuntas kasus ini,” kata Fikry Tamher.(yani)

  • Bagikan