Soal 4 Tersangka PETI Gunung Botak, Penyidik Polda Rampungkan Berkas, Besok Mahasiswa Demo

  • Bagikan
Pulau Buru
Operasi aparat keamanan saat mengusir penambang dari Gunung Botak, Pulau Buru beberapa waktu lalu.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Perampungan berkas perkara Empat tersangka Penambangan Tanpa Izin (PETI), Gubung Botak, Pulau Buru, belum juga tuntas ditangan penyidik Subdit IV Tipidter, Ditkrimsus Polda Maluku. Para tersangka yakni, Ulla, Wawan, Firman, dan Juma masih berada di luar penjara.

PS Kasubdit IV Tipidter, AKP M. Eko Hasbi Purwono, Ditkrimsus Polda Maluku yang dikonfirmasi perkembangan penyidikan kasus tersebut mengatakan, pihaknya terus lakukan perampungan berkas perkara para tersangka." Untuk berkas (perkara) kita masih ada kendala," kata Hasbi.

Hasbi menjelaskan, kendalanya yakni terkait pemeriksaan saksi ahli. Sebelumnya, sudah dilayangkan surat ke Dinas ESDM Provinsi perihal permintaan keterangan ahli.

" Kemarin kita sudah bersurat ke Dinas ESDM, tetapi untuk memintai keterangan ahli itu harus bersurat ke Kementerian dulu. Jadi kita masih tunggu, surat balasan dari kementerian (ESDM). Kalau sudah kita langsung lakukan pelimpahan berkas tahap I," kata Hasbi.

Dipastikan, terkait Empat tersangka, Ulla, Wawan, Firman, dan Juma yang sebelum mengajukan penangguhan penahanan, akan dipanggil lagi setelah dilakukan pelimpahan berkas Tahap.

"Nanti kita panggil kembali (Ulla, Wawan, Firman, dan Juma) karena nanti harus kordinasi lagi dengan Jaksa. Jadi mereka ini akan di tahan setelah kita lakukan pelimpahan tahap II, karena mereka harus diserahkan barang bukti bersama berkas perka," kata Hasbi.

Hasbi juga mengakui jika saat ini para tersangka ini tidak berada di kota Ambon. Dua tersangka izin berrobat ke Makassar, dan Dua lagi berada di Pulau Buru. Dan dua tersangka di Buru mereka wajib lapor ke Polres Buru.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menetapkan empat tersangka: Juma, Firman, Wawan, dan Ullah. Barang bukti yang diamankan meliputi: Emas: 510,67 gram (Wawan), 69,70 gram (Juma), 43,26 gram (Firman), dan 4,68 gram (Ullah). Selain itu, ada uang sebesar Rp250 juta dari tangan Ullah dan Rp25 juta dari Wawan yang disita.

Mahasiswa Besok Demo Polda Maluku

Sementara itu, sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa 11 Kabupaten/Kota Provinsi Maluku berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor Kepolisian Daerah (Polda) Maluku pada Senin, 3 Februari 2025.

Aksi yang akan dimulai pukul 10.00 WIT ini dipicu oleh penanganan kasus empat tersangka Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Pulau Buru, yang diduga ditangguhkan penahanannya oleh oknum anggota polisi.

Aksi ini akan dikoordinir oleh Andi Lapandewa dan Adli Maswain. Mereka menuntut transparansi dan profesionalisme Polda Maluku dalam menangani kasus PETI tersebut.

Keempat tersangka yang ditangguhkan penahanannya adalah Juma, Firman, Wawan, dan Ulla. Hingga saat ini, berkas perkara mereka belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sarbin Kalidupa, fungsionaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Buru, menilai Polda Maluku tidak profesional dan diduga melindungi keempat tersangka.

"Buktinya, sampai sekarang tidak ada keterbukaan dari pihak Polda Maluku terkait progres perkaranya. Kami meminta ketegasan Polda Maluku agar lebih profesional dan transparan," tegas Sarbin, Minggu (2/2/2025).

Sarbin juga menyoroti alasan penangguhan penahanan yang diberikan Polda Maluku, yakni karena keempat tersangka sakit. Namun, ia mempertanyakan ketidakjelasan progres hukum kasus tersebut.

"Kenyataannya, hingga kini, kita belum mendengar informasi pasti terkait progres perkara empat tersangka. Apakah sudah dilimpahkan atau belum?" tanya.(elias/yudi/jardin)

  • Bagikan