Tanggal 5 Februari MK Keluarkan Putusan Sela Untuk Pilkada Buru dan Buru Selatan

  • Bagikan
Hasil Pilkada

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024, pada 4 dan 5 Februari 2025 mendatang.

"Sidang akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Diketahui, pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Untuk PH Pilkada di Maluku, Buru dan Buru Selatan akan diputuskan pada hari Rabu 5 Februari 2025. Kasus 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buru Selatan Tahun 2024, Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa sebagai pemohon, dengan kuasa hukum Fachri Bachmid.

Sementara untuk perkara 227/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buru Tahun 2024, pemohon ada Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim, dengan kuasa hukum Ade Mansyur dan rekan-rekan.

Untuk perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buru Tahun 2024, pemohon adalah Amus Besan dan Hamsah Buton, dengan kuasa hukum Fachri Bachmid.

Sebelumnya KPU Buru Selatan menetapkan La Hamidi dan Gerson Eliaser Selsily sebagai Bupati dan Bupati Buru Selatan terpilih. Sementara di Buru, KPU menetapkan Ikram Umasugi dan Soedarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.(jardin papalia)

  • Bagikan