AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada FP dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
FP, dinyatakan bersalah karena memberikan akses fasilitas berupa kos-kosan kepada dua pelaku utama, yakni MR dan MEW , yang sebelumnya telah lebih dulu dijatuhi hukuman. MR diduga merupakan suami dari terdakwa.
Vonis dengan nomor perkara 329 ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpa Marthina, didampingi Hakim Anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, di PN Ambon, Selasa (4/2).
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa FP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Terdakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," ujar hakim dalam putusannya.
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FP dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," tegas hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Beatrix Novi Temmar, yang sebelumnya menuntut hukuman serupa pada Selasa (14/1).
Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa FP yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu pula JPU Kejari Ambon. (JP)