BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Dua pelaku pengerusakan kantor KPU kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, di tuntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa mengungkapkan, pada sidang di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Senin (4/2/2025), pukul 12.30 WIT telah digelar persidangan terhadap terdakwa MS dan ASS.
Dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy dan Vicky Perdana itu, terdakwa MS dan ASS telah terbukti bersalah dan dituntut melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dan ancaman pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
“Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ‘MS’ selama 3 bulan dan terhadap terdakwa II ‘ASS’ selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ungkap Mailoa dalam keterangan tertulis yang diterima media,Senin malam (03/02/2025).
Menurut dia, dalam sidang tersebut juga menetapkan barang bukti berupa 14 buah batu dirampas untuk dimusnahkan, 48 buah pecahan kaca jendela dikembalikan kepada saksi korban atasnama Atakia Kelirey selaku Sekretaris KPU SBT.
“Satu buah Flashdisk merek Robot warna hitam silver Ram 4 GB yang berisikan rekaman video kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama san atau pengrusakan terhadap Kantor KPU SBT berdurasi 11 detik,” tambahnya.
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan bahwa persidangan selanjutnya akan dilaksanaan pada tanggal 10 Februari 2025 dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.(jamal umage)