GMPI Desak Pemda Maluku Tengah Segera Sahkan Perda Masyarakat Hukum Adat

  • Bagikan
Sekretaris GMPI Maluku, Soetrisno Hatapayo
Sekretaris GMPI Maluku, Soetrisno Hatapayo.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Maluku, mendesak Pemerintah Daerah Maluku Tengah untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Sekretaris Wilayah GMPI Maluku, Soetrisno Hatapayo, menegaskan bahwa pengakuan hukum terhadap masyarakat adat akan memperkuat posisi mereka dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga keberlanjutan budaya.

“Kami mendorong Pemda Maluku Tengah untuk segera mengesahkan Perda ini agar hak-hak masyarakat adat dapat terlindungi dengan baik,” ujar Hatapayo.

Dukungan terhadap pengakuan hak masyarakat adat ini sejalan dengan berbagai regulasi nasional. Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 menegaskan, bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati sesuai perkembangan zaman.

Selain itu, kata dia, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakui keberadaan desa adat beserta hak asal-usulnya, sementara UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membuka peluang bagi daerah untuk mengatur pengakuan masyarakat adat.

“Ini semakin memperkuat urgensi untuk segera merumuskan dan mengesahkan regulasi yang mengatur pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Maluku Tengah,” tambah Hatapayo.

Pemerintah Daerah Maluku Tengah diharapkan segera menindaklanjuti instruksi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa tertanggal 30 Agustus 2021, yang mengimbau setiap daerah untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan penetapan masyarakat hukum adat serta mempercepat pengesahan Perda yang melindungi hak-hak mereka.

Hatapayo, menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat bertujuan untuk memperkuat identitas budaya mereka dan menjaga keberlanjutan warisan leluhur.

Perda ini diharapkan, memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan sesuai kearifan lokal.

“Dengan adanya regulasi yang jelas, kami berharap masyarakat adat di Maluku Tengah dapat semakin berkembang dan melestarikan tradisi mereka di tengah arus modernisasi dan pembangunan,” pungkas Hatapayo.

Pengesahan Perda ini tidak hanya bertujuan melindungi hak-hak masyarakat adat, tetapi juga mencegah konflik terkait penggunaan tanah dan sumber daya alam serta memberikan kejelasan status hukum bagi masyarakat adat di Maluku Tengah.(djen wasolo)

  • Bagikan

Exit mobile version