Hari Ini Nasib Delapan Gugatan Pilkada di Maluku Diputuskan MK, Lanjut atau Ditolak

  • Bagikan
Hasil Pilkada

Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menentukan nasib perkara perselisihan hasil pilkada di Maluku, Rabu (5/2/2025), dalam putusan sela atau dismisall.

Putusan ini, akan menentukan apakah sidang perselisihan hasil Pilkada akan dilanjutkan ke tahap materi perkara, atau justru ditolak.

Sebelumnya majelis hakim MK telah menolak tiga gugatan pada sidang, Selasa (4/2/2025). Tiga gugatan itu, masing-masing, Sengketa Pilkada MBD denga nomor perkara 135/PHPU. BUPXXIII/ 2025, diajukan oleh pasangan Hendrik Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A. Pelata selaku pemohon.

Sedangkan Pilkada Aru dengan 161/PHPU.BUPXXIII/ 2025 dengan pemohon pasangan Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy Saleh.

Kemudian, sengketa Pilkada KKT dengan nomor 161/PHPU.BUPXXIII/ 2025, diajukan pasangan Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan.

Untuk sidang, Rabu (5/2/2025), adalah perkara 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Ambon Tahun 2024, dengan pemohon Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay, kuasa hukumnya Edi Irsan Elys.

Perkara 106/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam, Abdul Jabat dan Ummar Banyal.

Perkara 209/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024, Rohani Vanath dan Madja Rumatiga, kuasa hukum Vendy Toumahuw.

Perkara 243/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024, Adolof Bormasa dan Henrikus Serin, dengan kuasa hukum Deni Frankli Sianressy.

Dan perkara 268/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024, Martinus Sergius Ulukyanan dan A Yani Rahawarin, kuasa hukum Nasrullah Kamaruddin, dan Caludiski Aritonang.

Sebelumnya untuk Pilkada Ambon, KPU menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bodewin Wattimena-Ely Toisuta sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada 27 November 2024 lalu.

Untuk, Maluku Tengah, KPU menetapkan pasangan calon Amir Awat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mario Lawalata, sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada 27 November 2024 lalu.

Untuk, Seram Bagian Timur, KPU menetapkan pasangan calon Fachri Alkatiri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muhamat Miftah Thoha Rumarey Wattimena sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada 27 November 2024 lalu.

Untuk, Seram Bagian Timur, KPU menetapkan pasangan calon Ricky Jauwerissa sebagai Bupati dan Wakil Bupati dr. Juliana Ratuanak sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada 27 November 2024 lalu.

Untuk, Maluku Tenggara , KPU menetapkan pasangan calon Muhammad Thaher Hanubun sebagai Bupati dan Wakil Bupati Carlos Viali Rahantoknam sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada 27 November 2024 lalu.

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024, pada 4 dan 5 Februari 2025 mendatang.

"Sidang akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Diketahui, pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Untuk PH Pilkada di Maluku, Buru dan Buru Selatan akan diputuskan pada hari Rabu 5 Februari 2025. Kasus 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buru Selatan Tahun 2024, Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa sebagai pemohon, dengan kuasa hukum Fachri Bachmid.

Sementara untuk perkara 227/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buru Tahun 2024, pemohon ada Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim, dengan kuasa hukum Ade Mansyur dan rekan-rekan.

Untuk perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buru Tahun 2024, pemohon adalah Amus Besan dan Hamsah Buton, dengan kuasa hukum Fachri Bachmid.

Sebelumnya KPU Buru Selatan menetapkan La Hamidi dan Gerson Eliaser Selsily sebagai Bupati dan Bupati Buru Selatan terpilih. Sementara di Buru, KPU menetapkan Ikram Umasugi dan Soedarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.(wahab/jardin)

  • Bagikan

Exit mobile version