Klaim Punya Lahan Setengah Batu Merah, Nyi Mas Kalah di MA

  • Bagikan
Lahan Batumerah
Dani Nirahua, Kuasa Hukum Ahli Waris Kolonel Pitersz.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak gugatan salah satu Ahli Waris yakni Nyi Mas Siti Aminah, yang mengklaim hampir dari setengah lahan di Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, adalah miliknya.

Nyi Mas Siti Aminah, dikabarkan mengklaim lahan seluas 288.2 Hektare di Negeri Batu Merah, dan menggugat masalah tersebut ke Mahkamah Agung.

Dalam hal tersebut, Nyi Mas juga mengklaim bahwa tanah milik almarhum Kolonel Herman Pietersz yang berada di kawasan Jenderal Sudirman masuk dalam 288.2 hektare kepemilikannya

Menanggapi itu, kuasa Hukum ahli waris almarhum Kolonel Herman Pietersz, yakni Waris Pieters, Dany Nirahua, Rabu (5/2) kemarin mengaku, MA telah mengeluarkan putusan dengan menolak gugatan Nyi Mas.

Menurutnya, Mahkamah Agung telah menolak gugatan Siti Aminah dan mengabulkan permohonan pihak ahli waris almarhum Kolonel Herman Pietersz.

Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, lanjut Nirahua, klaim kepemilikan lahan seluas 288,2 hektare oleh Nyi mas Siti Aminah, dinyatakan tidak sah.

"Terakhir itu putusan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor:2825/K/PDT/2024, maka atas putusan MA kami ditetapkan sebagai pemenang dalam perkara itu," tegasnya.

Tidak sampai di situ, pihaknya juga melaporkan Nyi Mas Siti Aminah dengan Kuasa Hukumnya Nurdin Latupono atas klaim tersebut, dengan dugaan penggunaan dokumen palsu.

Ia mengaku, berdasarkan gugatan yang dibuat oleh Ahli Waris Nyi Mas Siti Aminah dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu, mengklaim setengah Negeri Batu Merah itu milik mereka.

Selain lahan kliennye, lanjut dia, mereka juga klaim lahan di Asrama Brimob, Pengadilan Militer, Taman Makam Pahlawan, Kuburan Kapahaha dan sebagian Negeri Batu Merah, diklaim milik Ahli Waris Nyi Mas Siti Amina.

Namun semua sengketa sudah selesai, Putusan Kasasi dimenangkan oleh Ahli Waris dari Kolonel TNI (Purn) almarhum Herman Pieters. Kendati begitu, Nyi Mas tetap dipolisikan, terkait dugaan penggunaan dokumen palsu.

“Terhadap Ahli Waris Nyi Mas ini, makanya kami melayangkan laporan polisi karena diduga melakukan pemalsuan sejumlah dokumen yang berbasis pada data eigendom,"paparnya.

Nirahua menegaskan, semua dokumen-dokumen milik Ahli Waris Nyi Mas Siti Aminah diduga palsu. Pasalnya, banyak catatan yang bisa dilihat secara kasat mata bahwa seolah-olah dokumen itu baru pernah dibuat. 

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi lagi dengan Polda Maluku terkait tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh keluarga Ahli Waris Nyi Mas Siti Aminah,"tuturnya.

Untuk sengketa lahan kliennya itu, pada 16 Januari 2025 Putusan Kasasi telah diambil. Ia pun menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh pihaknya sudah melindungi banyak orang.

“Karena ada ribuan sertifikat yang sudah muncul di Negeri Batu Merah. Kemudian dengan data dokumen yang diduga palsu tadi dia klaim setengah dari Negeri Batu Merah milik dia. Inikan merugikan banyak orang disitu,”paparnya.

Selain melaporkan Nyi Mas, pihaknya juga sudah mempolisikan mereka yang mencoba menghalangi proses pembangunan di tanah milik kliennya itu.

“Mereka yang dipolisikan diantaranya adalah, Vikram alias La Goni, Iksan Nurlette, Arif Tamher alias La Kades dan Mufty Ali, lantaran merusak dan menghalangi pembangunan di atas tanah klien kami,”paparnya.

“Dari empat orang terduga pelaku, satunya yang ditahan atas nama Vikram alias La Goni. Sementara tiga orang lain; Iksan Nurlette, Arif Tamher alias La Kades dan Mufty Ali Salamun masih berkeliaran,”ujarnya.

Menurutnya, lahan kliennya sudah terdapat sembilan putusan. Dan semua putusan tersebut dimenangkan oleh Ahli Waris Kolonel TNI (Purn) Herman Pieters.

"Jadi secara hukum tanah objek sengketa ini sudah bersertifikat dari Tahun 1977 kemudian diubah sertifikat terbaru Tahun 2018.  Atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagai kuasa ahli waris kita sudah melakukan eksekusi,”jelasnya.(ZAP)

  • Bagikan

Exit mobile version