Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pemohon, dalam hal ini pasangan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa- Hemfri Lesnussa.
Putusan ini dibacakan majelis hakim MK dalam sidang yang digelar, Rabu (5/2/2025). MK berpendapat, permohonan pemohon tidak jelas, terutama terkait dugaan bercampurnya suara dan tidak sah di Leksula, Kepala Madan, dan Namrole.
Hakim MK juga mengabulkan eksepsi termohon dalam hal ini, KPU Buru Selatan dan Bawaslu terkait dengan gugatan pemohon , Safitri Malik Soulisa- Hemfri Lesnussa.
Dengan demikian keputusan KPU Buru Selatan yang menetapkan La Hamidi dan Gerson Elieser Selsily sebagai pemenang dalam Pilakda Buru Selatan sah.
Dalam Pilkada November 2024, pasangan La Hamidi- Gerson Elieser Selsily atau LHM- GES unggul dengan memperoleh 14.550 suara.
Paslon peraih suara terbanyak kedua adalah Safitri Malik Soulisa yang merupakan petahana, dengan pasangannya Hempri Beno Lesnussa. Paslon nomor urut 3 ini memperoleh 14.173 suara, selisih 377 suara dengan pasangan LHM-GES.
Sementara pasangan Abdul Haris Wally- Elissa Ferianto Lesnussa meraup 12.252 suara. (jardin)