MK Tolak Gugatan Ibrahim Ruhunussa, Zulkarnain Awat akan Ditetapkan Bupati Malteng Terpilih

  • Bagikan
Bupati Malteng
Pasangan Calon Bupati Malteng, Ozan Alkatiri bersama wakilnya Mario Lawalata.

Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam, tidak dapat diterima.

Putusan dengan Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025).

Dikutip dari laman mkri.id, Ketua MK Suhartoyo, menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga dinyatakan kabur. Dengan demikian, eksepsi dari pihak Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas dinilai beralasan menurut hukum.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo dalam sidang pleno yang dihadiri Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Tahun 2024.

Pemohon mempermasalahkan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU. KPU menetapkan pasangan Zulkarnain Awat–Mario Lawalata sebagai pemenang dengan jumlah suara 57.988 suara.

Paslon Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua (30.360 suara), Paslon Ibrahim Ruhunussa–Liliane Aitonam (50.149 suara) Paslon Andi Munaswir–Tina Tetelepta (54.192 suara).

Pasangan Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam menduga selisih suara ini disebabkan oleh keterlibatan Pj. Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, dalam mendukung Paslon Nomor Urut 04.

Pemohon menyebut bahwa sejak Mei 2024, Rakib Sahubawa telah membentuk Tim Relawan Malteng Bangkit dan menjabat sebagai Dewan Pembina. Selain itu, pada 28 Oktober 2024, Rakib juga mengganti enam camat dan dua sekretaris kecamatan, tepat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Atas dugaan tersebut, Pemohon meminta MK memerintahkan KPU Maluku Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang di 29 TPS yang tersebar di 10 negeri dan 3 kecamatan. Namun, MK menilai dalil Pemohon tidak memenuhi syarat formil dan akhirnya menolak permohonan tersebut.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Maluku Tengah 2024 tetap sah sesuai keputusan KPU, dan pasangan Zulkarnain Awat–Mario Lawalata resmi menjadi pemenang.(jardin)

  • Bagikan

Exit mobile version