Besok KPU Tetapkan La Hamidi-Gerson Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

  • Bagikan
Sekertaris KPU Bursel Abdurahman Nunlehu
Sekertaris KPU Bursel Abdurahman Nunlehu.

NAMROLE, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan akan menggelar Rapat Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 pada Jumat (7/2) sore.

Pleno ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilkada Bursel yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa – Hempri Lesnussa (SAH), pada Rabu (5/2).

Sekretaris KPU Buru Selatan, Abdurahman Nunlehu, dalam keterangannya pada Kamis (6/2/2025), memastikan bahwa pleno penetapan akan berlangsung di Gedung Serbaguna, Kota Namrole.

"Saat ini, kami sedang menyiapkan segala keperluan, termasuk undangan bagi pihak terkait. Rapat pleno akan menetapkan pasangan La Hamidi – Gerson Elieser Selsily sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih," ujar Nunlehu.

Pilkada Kabupaten Buru Selatan yang berlangsung pada 27 November 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon.
Dari hasil rekapitulasi KPU, pasangan La Hamidi – Gerson Elieser Selsily meraih 14.550 suara, unggul tipis 377 suara dari pasangan petahana Safitri Malik Soulisa – Hempri Lesnussa yang memperoleh 14.173 suara.

Sementara itu, pasangan Abdul Haris Wally – Elissa Ferianto Lesnussa mendapatkan 12.252 suara.

Pasangan SAH, yang kalah dalam perolehan suara, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, setelah melalui dua kali persidangan, MK akhirnya menolak gugatan tersebut, mengukuhkan kemenangan La Hamidi – Gerson Elieser Selsily sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan terpilih.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, KPU Buru Selatan kini bersiap untuk menggelar rapat pleno penetapan guna mengesahkan kepemimpinan baru di Kabupaten Buru Selatan untuk periode 2025-2030.(edy simaela)

  • Bagikan

Exit mobile version