Putusan MK Pastikan Hanubun Menang Pilkada, Tanggal 20 Februari Bakal Dilantik Jadi Bupati Malra

  • Bagikan
Bupati Malra
Calon Bupati dan Wakil Bupati Malra saat melakukan long march dikawal ribuan massanya menuju lokasi kampanye, Sabtu (23/11/2024).

Jakarta, AMEKS.FAJAR.CO.ID —Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01, Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin, tidak dapat diterima.

Dikutip dari mkri.id, Putusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 268/PHPU.BUP-XXIII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pada Rabu (5/2/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa tuduhan Pemohon terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak memiliki dasar yang kuat.

Salah satu dalil Pemohon adalah bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara sengaja mempersiapkan Assyujudiah Arief Hanubun sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi untuk mengawal data pemilih demi kepentingan Paslon Nomor Urut 03, M. Thaher Hanubun-Charlos Viali Rahantoknam.

Namun, MK menyatakan bahwa seleksi anggota KPU merupakan kewenangan KPU RI sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2019. Selain itu, hubungan keluarga antara Assyujudiah Arief Hanubun dengan M. Thaher Hanubun telah diumumkan secara terbuka sejak 22 September 2024, sesuai ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

MK juga menolak tuduhan Pemohon bahwa KPU Maluku Tenggara secara TSM telah mengatur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki hubungan dengan Paslon Nomor Urut 03.

MK menegaskan, bahwa pembentukan PPK, PPS, dan KPPS sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan, di mana seleksi dilakukan secara terbuka dan mendapat tanggapan dari masyarakat.

Selain itu, terkait dengan tuduhan bahwa KPU Maluku Tenggara tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), MK menilai bahwa jumlah TPS yang direkomendasikan untuk PSU tidak cukup signifikan untuk mengubah hasil akhir Pilkada.

Dalam hasil resmi yang ditetapkan oleh KPU Maluku Tenggara, Paslon Nomor Urut 03, M. Thaher Hanubun-Charlos Viali Rahantoknam, memperoleh 28.929 suara, mengungguli Paslon Nomor Urut 01 yang memperoleh 25.038 suara. Sementara itu, Paslon Nomor Urut 02, Djamaludin Koedoeboen-Willibrordus Lefteuw, mendapatkan 5.790 suara.

Dengan putusan MK ini, kemenangan M. Thaher Hanubun-Charlos Viali Rahantoknam tetap sah, menegaskan bahwa tuduhan kecurangan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 01 tidak terbukti secara hukum.(jardin)

  • Bagikan

Exit mobile version