AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, resmi menetapkan Bodewin Wattimena-Ely Toisuta sebagai Walikota-Wakil Walikota Terpilih periode 2025-2030, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dalam rapat pleno terbuka, Kamis (6/2) tadi malam.
Rapat Pleno terbuka penetapan tersebut, dilakukan KPU Kota Ambon, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Muhammad Tadi Salampessy-Emilih Dominggus Luhukay, dengan nomor perkara 246/PHPU terhadap KPU maupun pihak terkait.
Selain itu, nampak sejumlah Forkopimda Kota Ambon, seperti Pj Walikota serta pimpinan partai politik, Ketua dan Komisianer Bawaslu Kota, Ketua KPU Maluku, serta pendukung dan simpatisan Bodewin-Ely juga terlihat pada kegiatan.
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharuddin Mahmud saat memimpin rapat pleno terbuka didampingi seluruh Komisionernya mengatakan, penetapan tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Nomor 5 Tahun 2025.
“Berdasarkan SK Nomor 5 Tahun 2025, KPU menetapkan Bodewin Wattimena-Ely Toisuta sebagai Walikota dan Wakil Walikota Ambon Terpilih periode 2025-2030,”kata Kaharuddin.
Untuk diketahui, Bodewin- Ely ditetapkan sebagai pemenang Pilwalkot 2024, dalam hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara, dengan jumlah suara sebanyak 67.131 dari total 161.792 suara di Kota Ambon.
Di posisi kedua, ditempati oleh Jantje Wenno-Syarief Bakri Assyatri dengan 55.877 suara, urutan ketiga Agus Ririmasse-Novan Liem dengan 31.018 suara dan terakhir M.Tadi.Salampessy-Emilih Dominggus Luhukay 7.766 suara.(zainal patty)