Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menyerahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah AM, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan bahwa tahap pertama penyidikan telah dilakukan dengan penyerahan berkas kedua tersangka kepada JPU untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Kemarin penyidik telah melakukan tahap I dengan menyerahkan berkas atas dua tersangka kasus korupsi pembangunan talud pengendali banjir di Kabupaten Buru, yakni tersangka AM dan MS, kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti,"ujar Ardy saat dikonfirmasi, Kamis (13/2).
Lebih lanjut, Ardy menjelaskan bahwa penelitian berkas perkara bertujuan untuk memastikan apakah rangkaian penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Maluku terhadap kedua tersangka beserta barang bukti telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan.
"Berkas ini diteliti untuk memastikan apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil yang ditetapkan. Jika semua syarat terpenuhi, maka kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap II," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru ini menjadi perhatian serius Kejati Maluku, mengingat proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara. Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Perkembangan selanjutnya terkait proses hukum kedua tersangka masih menunggu hasil penelitian berkas oleh JPU sebelum kasus ini memasuki tahap berikutnya.(jardin papalia)