Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID - Bodewin Wattimena baru akan dilantik sebagai Walikota Ambon, 20 Februari 2025, tapi wacana siapa bakal dipilih jadi Sekretaris Kota Ambon sudah kencang di Pemerintah Kota.
Enrico Matitaputty, Kepala Bappeda Litbang Kota Ambon, digadang-gadang menjadi kandidat kuat Sekretaris Kota (Sekkot) di masa pemerintahan Walikota Bodewin Wattimena dan Wakil Walikota Ely Toisutta.
Kursi DE 9 Kota Ambon kini diisi Pejabat, l pasca ditinggal Agus Ririmasse yang mencalonkan diri sebagai Walikota, namun kalah di Pilwalkot 27 November 2024 lalu itu. Posisi itu kini dijabat oleh Robby Sapulette.
Enrico pernah bertarung pada 2021 memperebutkan kursi Sekkot ketika masa pemerintahan Walikota Richard Louhenapessy, tapi kalah dari Agus Ririmasse.
Asa itu akan kembali dicoba. Peluang Enrico mendapatkan kursi Sekkot Ambon dikabarkan terbuka lebar. Pasalnya Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon ini, dari sisi kepangkatan sangkat layak.
Bahkan saat ini di dalam lingkungan Pemerintah Kota Ambon, sebelum mencalonkan diri sebagai Sekkot definitif, Enrico dikabarkan bakal menjadi Pj Sekkot menggantikan Robby.
"Enrico menguat. Tapi kan ada tiga nama yang nanti diusulkan. Siapa mereka, informasi akan dilakukan sesuai mekanisme. Hanya saja Enrico dari sisi kapasitas, sudah tuntas lah," ungkap sumber ameks.fajar.co.id, Jumat (14/2/2025).
Tapi sepertinya jalan Enrico menuju kursi Sekkot tidak akan mudah.Berdasarkan informasi dari dalam Pemkot Ambon, sumber yang enggan namanya disebutkan menyebut, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memberikan rekomendasi untuk tidak menunjuk mereka yang diduga punya keterkaitan dengan terpidana suap, sekaligus terdakwa Tindak pidana pencucian uang, Richard Louhenapessy.
Enrico merupakan salah satu pejabat yang berulangkali di periksa penyidik KPK. Rumahnya juga sudah digeledah komisi anti rasuah itu terkait kasus suap mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.
“Kasus suap kemudian TPPU yang sementara berjalan, itu kan dua duanya diduga ada peran Enrico. Makanya atas dasar itulah KPK dikabarkan telah memberikan rekomendasinya,”jelas sumber tersebut.
Kemudian merujuk pada ketentuan, calon Sekkot ataupun Sekda tidak boleh tersangkut masalah hukum. Sedangkan sebagaimana diketahui, Enrico sampai saat ini masih diduga menjadi salah satu aktor dibalik kasus korupsi mantan Walikota.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ambon beberapa waktu lalu, kontraktor bernama Teli Nio yang dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Richard Louhenapessy, mengungkapkan adanya aliran uang ke Enrico Matitaputty.
“Teli Nio mengungkapkan, tak hanya memberi uang suap ke RL, tapi dia kerap dimintai uang oleh Enrico saat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Ambon. Nah semua ini menjadi catatan merah, sehingga adanya rekomendasi KPK untuk Enrico jangan sampai jadi Sekkot,”tuturnya.
Bahkan penasehat hukum Richard Louhenapessy dalam sidang beberapa waktu lalu itu juga pernah meminta agar menetapkan Enrico sebagai tersangka sebab dianggap memiliki peran signifikan.
Pada kasus gratifikasi, Tim Jaksa KPK mendakwa Richard Louhenapessy dengan gratifikasi Rp 11 Miliar, ternyata Rp 1,7 miliar dikasih ke Enrico oleh para kontraktor.
“Intinya rekomendasi KPK ini, informasinya diberikan karena Enrico dianggap tidak layak, sebab memiliki rekam jejak buruk dalam pemerintahan,”tutupnya.
Mahyudin, aktivis anti korupsi sangat yakin, Bodewin Wattimena yang sebentar lagi dilantik sebagai Walikota Ambon, tidak akan melakukan kesalahan dengan mendorong Enrico Matitaputy sebagai Sekkot Ambon.
"Dalam beberapa kesempatan, pak Bodewin memastikan menjadikan Pemkot Ambon bebas korupsi. Itu artinya tidak ada tempat bagi mereka yang terindikasi korupsi. Karena itu, saya yakin, Enrico bukan pilihan Bodewin," sebut dia.(yani)