Di Sasi Warga Haya, Perusahaan Ini Singgung DPRD Maluku Tengah

  • Bagikan
Warga Haya sasi adat perusahaan penambang pasir pantai.
Sejumlah tokoh adat dan Warga Haya, melakukan sasi adat terhadap perusahaan penambang pasir pantai.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – PT Waragonda Minerals Pratama (WMP) disebut beroperasi secara legal di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Kehadiran perusahaan ini dinilai turut mendukung perekonomian warga setempat, meskipun mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT WMP, Dr. Sostones Y. Sisinaru, SH., M.Hum, di Ambon, Minggu (16/2), menanggapi aksi protes yang dilakukan sekelompok warga di Negeri Haya sehari sebelumnya.

"Kami ingin meluruskan isu miring terkait operasi perusahaan. PT Waragonda Minerals Pratama telah memenuhi seluruh izin dan beroperasi secara legal," ujar Sostones.

Menurut Sostones, Komisi II DPRD Maluku Tengah telah menindaklanjuti laporan warga dengan memanggil pihak perusahaan untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan perizinan.

"Kami sudah menyerahkan semua bukti ke DPRD dan tidak ada masalah administratif yang menghambat operasional PT Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya," jelasnya.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan memastikan bahwa semua izin telah dipenuhi.

"DLH sudah turun langsung dan menyatakan tidak ada pelanggaran lingkungan, termasuk isu abrasi yang beredar di masyarakat," kata Sostones.

Bahkan, pihak perusahaan turut memfasilitasi kunjungan DPRD Maluku Tengah ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.

Sostones menghargai aksi protes warga sebagai bagian dari demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa masyarakat di Negeri Haya terbelah menjadi dua kubu, yakni yang mendukung dan menolak keberadaan perusahaan.

"Itu hal yang wajar. Yang penting jangan sampai terjadi konflik antarwarga. Kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik," ujarnya.
Sostones juga menegaskan bahwa keberadaan PT WMP telah memberikan manfaat ekonomi bagi warga setempat, baik melalui penyediaan lapangan kerja maupun perputaran ekonomi dari aktivitas jual beli pasir.

"Banyak warga yang bekerja di perusahaan dan menjual pasir untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Selain itu, perusahaan juga membayar pajak yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tambahnya.

Sehari sebelumnya, warga Desa Haya melakukan aksi penyegelan PT Waragonda Minerals Pratama, Sabtu (15/2). Mereka memprotes aktivitas pengangkutan pasir merah di pesisir pantai yang dianggap merugikan masyarakat setempat.

Berdasarkan video amatir yang beredar di akun Facebook Gerbang Malteng, warga tampak mendatangi perusahaan dengan mengenakan atribut adat berupa kain merah yang diikat di kepala. Setibanya di lokasi, mereka menyegel pintu masuk perusahaan menggunakan daun kelapa dan kain merah, serta menuntut agar PT WMP segera menghentikan aktivitasnya.(ERM)

  • Bagikan

Exit mobile version