KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Richard Louhenapessy

  • Bagikan
Sidang Richard Louhenapessy
Richard Louhenapessy dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Ambon, Kamis (30/1/2025).

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait izin pembangunan ritel Alfamidi tahun 2020 dengan terdakwa mantan Wali Kota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (14/2/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Perulian Siahaan. Agenda kali ini adalah pembacaan tanggapan atau Nota Ekspese dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, atas Nota Eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan, JPU KPK menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Richard Louhenapessy telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Oleh karena itu, JPU meminta agar eksepsi yang diajukan oleh terdakwa ditolak dan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.

"Justru materi keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak relevan, bahkan sudah memasuki pokok perkara dakwaan," ujar Meyer Simanjuntak.

Menurutnya, klaim bahwa surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah tidak berdasar. Surat dakwaan Nomor 02/TUT.01.04/24/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

"Oleh karena itu, dalih eksepsi dari penasihat hukum terdakwa harus ditolak dan tidak layak untuk dipertimbangkan," tegas JPU KPK.

JPU KPK juga meminta majelis hakim untu menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Richard Louhenapessy dan tim kuasa hukumnya.

Menyatakan surat dakwaan sah sebagai dasar pemeriksaan dan pengadilan perkara ini, kemudian melanjutkan proses persidangan hingga tahap pembuktian lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Richard Louhenapessy diduga menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp 8,2 miliar, yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Dari jumlah tersebut, Rp 7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, dan Rp 1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Wali Kota Ambon tersebut. Sidang berikutnya akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Richard Louhenapessy.(jp)

  • Bagikan

Exit mobile version