AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku menepis tudingan terkait proyek preservasi jalan di Pulau Seram yang diberitakan oleh salah satu media online sebagai proyek bermasalah. BPJN Maluku menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak akurat dan menyesatkan.
Kepala BPJN Maluku, Moch Iqbal Tamher, menegaskan bahwa proyek preservasi Jalan Bula-Masiwang tahun anggaran 2024 dikerjakan sesuai spesifikasi teknis bidang preservasi Bina Marga dengan nilai kontrak Rp48 miliar, bukan Rp49,26 miliar seperti yang diberitakan. Informasi yang menyebut proyek ini meninggalkan reruntuhan dan jalan yang cepat rusak dinilai tidak berdasar.
“Hal yang sama berlaku untuk proyek preservasi Jalan Tamilouw-Haya-Tehoru-Laimu-Werinama. Media online tersebut mengklaim bahwa proyek senilai Rp20,23 miliar telah runtuh dalam hitungan bulan. Faktanya, proyek ini memiliki nilai kontrak Rp19 miliar dan pelaksanaannya berjalan sesuai standar teknis yang ditetapkan,” kata Iqbal putra asal Maluku Tenggara ini.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, SH, menegaskan bahwa kehadiran BPJN Maluku sangat membantu pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
Menurutnya, dengan keterbatasan APBD, peran BPJN Maluku menjadi solusi utama dalam memperbaiki akses transportasi di Maluku.
“Kehadiran BPJN Maluku sangat penting. Anggaran APBD kita lebih banyak terserap untuk belanja pegawai, sehingga sulit untuk membiayai pembangunan jalan dan jembatan. Dengan adanya BPJN Maluku, beban infrastruktur daerah dapat berkurang,” ujar Rahakbauw.
Sebagai putra daerah yang kini memimpin BPJN Maluku, Moch Iqbal Tamher dinilai memiliki komitmen kuat dalam membangun Maluku. Rahakbauw menyatakan dukungannya terhadap BPJN Maluku dan menegaskan akan membela lembaga ini dari tudingan yang tidak berdasar.
Tokoh pemuda Seram Bagian Timur, Salim Rumakefing, juga membantah klaim media online tersebut. Ia menilai pemberitaan itu tidak mencerminkan fakta di lapangan dan justru mengabaikan kontribusi BPJN Maluku dalam pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.
“Jika tidak ada BPJN Maluku, bagaimana masyarakat bisa menikmati akses jalan dan jembatan? Saat jembatan Wae Kawanua dan Wae Mer 1 rusak akibat bencana, BPJN Maluku langsung bertindak cepat untuk memperbaikinya,” jelas Rumakefing.
Rumakefing menambahkan bahwa pengawasan terhadap proyek BPJN Maluku dilakukan secara ketat oleh BPK, BPKP, Inspektorat PUPR, serta Kejaksaan. Bahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku turut melakukan pengawasan langsung di lapangan. Jika memang ada masalah, maka sejak awal sudah mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.
Menanggapi pemberitaan hoax yang merugikan kredibilitasnya, BPJN Maluku, mengingatkan agar dalam penyajian karya jurnalistik harus benar-benar dilandasi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalis (KEJ).(yani)