AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Propam Polda Maluku tengah menyelidiki dugaan kejanggalan dalam pengungkapan kasus narkoba di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang terjadi pada Selasa (11/2/2025).
Kasus ini diduga melibatkan oknum anggota Polri, sehingga delapan personel dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease diperiksa.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Aries Aminullah, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi mengenai laporan yang diajukan seorang warga berinisial DM ke Propam Polda Maluku, Jumat (14/2). DM merupakan kerabat dari terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, AA alias AP, yang ditangkap dalam operasi tersebut.
"Terkait laporan ini, ada delapan anggota yang telah dimintai keterangan oleh Propam. Lima dari Satres Narkoba Polresta Ambon dan tiga lainnya dari Direktorat Narkoba Polda Maluku," ujar Aries, Senin (17/2/2025).
Selain delapan anggota polisi, delapan saksi dari masyarakat yang merupakan kerabat AA alias AP juga telah diperiksa oleh Paminal Propam Polda Maluku.
"Total ada 16 orang yang telah dimintai klarifikasi terkait laporan ini, termasuk delapan kerabat terduga pelaku dan delapan anggota Polri," tambahnya.
Dalam pengembangan kasus ini, aparat kepolisian juga menangkap seorang tersangka lain berinisial MSK, yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang sama dengan AA alias AP.
"Keduanya saat ini telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Maluku. Gelar perkara untuk penetapan status tersangka akan dilakukan hari ini (Senin, 17/2)," jelas Aries.
Menanggapi kemungkinan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini, Aries menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen untuk menindak tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
"Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, sudah menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika dalam pemeriksaan terbukti ada keterlibatan oknum, mereka akan diproses hingga ke sidang disiplin," tegasnya.
Saat ini, delapan anggota polisi yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Namun, status tersebut bisa berubah jika ditemukan bukti adanya pelanggaran.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan Paminal Polda Maluku, dan perkembangannya akan terus kami informasikan," tutup Aries.
Sebelumnya, sejumlah warga Batu Merah yang merupakan kerabat AA alias AP secara resmi melaporkan dugaan kejanggalan dalam penangkapan AA ke Propam Polda Maluku, Jumat (14/2).
Laporan tersebut diajukan oleh Sekretaris Pemuda Negeri Batu Merah dan mencakup beberapa poin penting, yakni, dugaan kejanggalan dalam proses penangkapan AA alias AP, dugaan keterlibatan oknum polisi dalam jaringan narkoba di Batu Merah.
Dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh oknum polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku berinisial RNL. Laporan ini menjadi dasar bagi Propam Polda Maluku untuk melakukan pemeriksaan terhadap delapan anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.(Elyas Rumain)