Ambon, AmeksFajar.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menggelar sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait izin pembangunan ritel Alfamidi tahun 2020 dengan terdakwa mantan Wali Kota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (18/2/2025) ini beragendakan pembacaan Putusan Sela. Dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu serta didampingi dua Hakim Anggota, sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terdakwa Richard Louhenapessy yang didampingi tim kuasa hukumnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa ditolak.
Hakim menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
“Menolak eksepsi tim penasihat hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara,”tegas Hakim saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan. Ditolaknya eksepsi tersebut memastikan bahwa Richard Louhenapessy tetap harus menjalani proses hukum dan mendekam di balik jeruji besi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa diduga telah menyembunyikan dan menyamarkan dana sebesar Rp8,2 miliar yang berasal dari dugaan korupsi.
Dari jumlah tersebut, Rp7,2 miliar digunakan untuk membeli sejumlah aset, sementara Rp1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.(jardin papalia)