Besok 11 Pasang Kepala Daerah dan Wakilnya di Maluku Dilantik, Warga Buru Harus Bersabar

  • Bagikan
KPU Maluku
Ketua KPU Maluku, M Shadek Fuad.

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Sejumlah kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (20/2/2025). Dari 11 kabupaten/kota di Maluku, hanya 9 kepala daerah yang akan dilantik bersama dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru, Ikram Umasugi-Sudarmo, ditunda karena masih ada sengketa hasil Pilkada yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sengketa yang membuat pelantikan tertunda adalah gugatan dari pasangan Amustofa Besan-Hamsah Buton (AMANAH) terhadap hasil Pilkada Buru. Sementara itu, pasangan Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto (MANDAT) telah dinyatakan kalah setelah gugatan mereka ditolak MK.

Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, mengonfirmasi bahwa pelantikan Bupati-Wakil Bupati Buru akan menunggu putusan akhir MK yang baru akan dibacakan pada Senin, 25 Februari 2025.

"Ikram-Sudarmo belum bisa dilantik besok karena putusan MK belum final. Jika gugatan pemohon ditolak, barulah mereka bisa dilantik secara resmi," ujarnya, Rabu (19/2/2025).

Berikut daftar kepala daerah di Maluku yang akan dilantik, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kota Ambon, Buru Selatan (Bursel), Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kota Tual, Seram Bagian Barat (SBB), dan termasuk Gubernur-Wakil Gubernur Maluku.

Kabupaten Buru belum masuk dalam daftar pelantikan hingga ada keputusan final dari MK. Dalam Pilkada Buru 2024, pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo (IKHLAS) meraih 22.414 suara, unggul 287 suaradari Amus Besan-Hamsah Buton (AMANAH) yang memperoleh 22.127 suara.

Dua pasangan lainnya memperoleh hasil sebagai berikut: Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto (MANDAT) 21.064 suara, Azis Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi: 12.517 suara.(jp)

  • Bagikan

Exit mobile version