Kejati Maluku Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana SMI

  • Bagikan
Tersangka Korupsi proyek talud penahan ombak di Buru.
Tersangka Korupsi proyek talud penahan ombak di Buru, jalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan, Kamis (20/2/2025).

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, kembali menetapkan satu tersangka berinisal "SL" dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Talud Pengendalian Banjir (Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir) di Kabupaten Buru.

Pendanaan proyek ini Bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.

SL ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan yang dipimpin, Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Sofyan Sofyan Saleh, Kamis (20/2/2025) di Kejati Maluku. SL ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :B-343/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Pebruari 2025.

Dengan dietapakan SL sebagai tersangka, maka Kasus korupsi pembangunan Talud Buru bertambah menjadi 3 orang sebagi tersangka yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu adalah, “AM” selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan “MS” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Sofyan Saleh, melalui Kasi Humas, Ardy mengatakan, hari ini Kejati telah menetapkan “SL” sebagai tersangka dugaan korupsi Talud Buru, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :B-343/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Pebruari 2025.

Ia menjelaskan bahwa, awalnya pada tahun 2020, terjadi pandemic Covid-19 yang berdampak pada perekonomian nasional. Untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan bantuan dana dalam bentuk pinjaman melalui PT. SMI kepada Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Dana itu masuk pada DIPA SKPD Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Nomor : 1.03.01.01.28.12.52 tahun 2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliyar Rupiah)," jelasnya.

Pada saat dilaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa Pekerjaan Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru, pemenang tender adalah PT. Adi Karya Perkasa. Dengan direktur MFH. Dengan nilai kontrak Rp. 14.700.000.000,00.

Setelah itu, Tersangka SL mengambil alih seluruh dokumen Perusahaan untuk proses Lelang, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pencairan dan PHO.

Peran SL saat itu, menyelenggarkan dan melaksanakan dokumen administrasi dengan cara dimanipulasi dan melawan hukum dan berdasarkan fakta-fakta keterangan para saksi dan alat bukti lain. Karena itu, ditemukan adanya ketidak sesuaian antara dokumen dengan fisik di lapangan.

" Bahwa seluruh tanda tangan dokumen kontrak, addendum, Addendum I, II, Berita Acara PHO, Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Lapangan, Laporan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Kedua (FHO) dan dokumen-dokumen lainnya tidak ditandatangani langsung oleh Direktur PT. Adi Karya Perkasa MFH, namun dimanipulasi dan atau dipalsukan oleh tersangka SL untuk menandatangani administrasi untuk kelengkapan dokumen lainnya," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

" Perbuatan SL menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.023.870.488,52. Dan tersangka “SL” juga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Kamis tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-32/Q.1/Fd," kata dia. (Jardin)

  • Bagikan

Exit mobile version