Ketua Walubi Maluku Dilaporkan ke Polda, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Hibah

  • Bagikan
Budi Lee Santoso
Budi Lee Santoso

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Ketua Walubi Maluku, Wilhemus Jawerissa, kembali dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana hibah.

Laporan ini diajukan oleh Ketua Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta, Budi Lee Santoso, pada Rabu (19/02/2025). Budi Lee Santoso membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan Jawerissa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku.

“Saya telah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta sejumlah bukti ke pihak berwajib,” ujar Budi usai melaporkan kasus tersebut.

Menurut Budi, keberadaan Walubi di Maluku dari tahun 2000 hingga 2022 dipertanyakan. Hal ini didukung oleh pernyataan Pembimas Buddha Kanwil Agama Maluku yang menyatakan bahwa Walubi tidak terdaftar dalam Aplikasi Siori selama periode tersebut.

“Ini dibuktikan dengan pernyataan Pembimas Buddha bahwa dari tahun 2020 hingga 2022, Walubi tidak terdaftar di Aplikasi Siori,” jelas Budi.

Selain itu, Jawerissa diduga mengaku sebagai Pandita Majelis Budhayana Indonesia (MBI) dan menerbitkan surat nikah umat Buddha dengan kop surat Sanggah Agung Indonesia.

Namun, konfirmasi dari MBI Pusat menyatakan bahwa Jawerissa tidak tercatat sebagai pandita di Sangha Agung Indonesia maupun di Majelis Udayana Indonesia.

“Ternyata itu tidak benar. Setelah saya konfirmasi ke MBI Pusat, Jawerissa tidak tercatat sebagai pandita di Sangha Agung Indonesia maupun Majelis Udayana Indonesia,” tegas Budi.

Laporan ini juga mencakup dugaan tindak pidana korupsi terkait hibah mobil dari Pemerintah Daerah Maluku kepada Walubi pada tahun 2017. Padahal, saat itu Walubi belum terdaftar secara resmi di Maluku.

Budi telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik, termasuk dokumen surat nikah yang diduga palsu, bukti penggelapan dana hibah berupa mobil, serta bukti perubahan nama yayasan dari Swarna Giri Tirta menjadi Suarna Giri Tirta.

“Kita sudah menyerahkan bukti-bukti, seperti surat nikah palsu yang digunakan dari tahun 2000 hingga 2022, bukti penggelapan dana hibah berupa mobil, dan tindakan perubahan nama yayasan,” tutur Budi.

Selain itu, Jawerissa juga dilaporkan atas dugaan pelarangan umat Buddha beribadah di Vihara Swarna Giri Tirta pada 28 dan 30 Desember 2024.

Pelarangan ini didukung oleh rekaman CCTV dan didasarkan pada putusan PTUN Jakarta yang hanya menyangkut nama yayasan, bukan aset vihara atau tanah.

Budi berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Saya berharap keadilan bisa ditegakkan agar kita tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Perbuatan Jawerissa telah mencoreng nama baik umat Buddha,” pungkasnya. (Elias rumain)

  • Bagikan

Exit mobile version