MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Polisi Resor (Polres) Maluku Tengah menangkap dua tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan kantor PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.
Kedua tersangka berinisial HM dan SAT, yang merupakan warga Negeri Haya. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam insiden yang terjadi pada Minggu (16/2/2025) tersebut.
"HM berperan sebagai aktor utama yang mengatur penyerangan, sementara SAT ikut terlibat langsung dalam aksi perusakan dan pembakaran kantor PT WMP," ungkap Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, AKP Rendie Renaldi, Kamis (20/2/2025).
Menurut AKP Rendie, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah menggelar ekspose kasus.
"Kami menetapkan HM dan SAT sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan sejak sehari setelah kejadian," ujarnya.
Dalam proses hukum yang berjalan, HM dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, sedangkan SAT dikenakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
AKP Rendie menegaskan bahwa penyidikan kasus pembakaran penambang pasir merah ini masih terus berlangsung, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Kami akan bekerja secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
Hingga saat ini, polisi terus mengumpulkan bukti tambahan serta keterangan dari saksi-saksi guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pembakaran dan perusakan kantor PT WMP.
(DW)