AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Patrick ditahan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari setelah penyerahan tahap dua dari penyidik Polda Maluku kepada JPU Kejati Maluku, Kamis (20/2/2025). Proses ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Ambon Nomor 223/Q.1.10/EQU.2/2/2020.
Menariknya, usai penahanan, Patrick justru memberikan ucapan selamat kepada Hendrik Lewerissa yang hari itu juga dilantik sebagai Gubernur Maluku periode 2025-2030.
"Iya, selamat kepada Pak Hendrik Lewerissa yang hari ini telah dilantik sebagai Gubernur Maluku," ucap Patrick dengan senyum sembari memasuki mobil tahanan.
Pelantikan Hendrik Lewerissa dilakukan serentak di Jakarta bersama seluruh kepala daerah lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ambon, Berthi Tenate, mengungkapkan bahwa Patrick dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka telah didampingi penasihat hukum dalam proses tahap dua yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIT," jelas Tenate.
Setelah penahanan, JPU akan segera menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Kasus ini bermula dari video berdurasi 44 detik yang diunggah Patrick di akun TikTok miliknya. Dalam siaran langsung tersebut, ia melontarkan ujaran bernada menghina terhadap Hendrik Lewerissa.
"Hendrik Lewerissa itu cemen, Gubernur saja seng cocok. Seng (tidak) level deng Pak Murad Ismail punya jabatan. Pak Murad itu mantan Dankor Brimob level nasional," ucap Patrick dalam video yang viral di media sosial.
Bukan kali pertama, sebelumnya Patrick juga pernah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri Ambon atas kasus penghinaan terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun. Namun, ia belum ditahan karena masih mengajukan kasasi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya bijak dalam bermedia sosial. Hukum di era digital semakin ketat, terutama dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan.
JPU menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini dengan cepat agar segera disidangkan di PN Ambon.(Jardin)