Setelah Negeri Haya, Perusahaan Penambang Pasir Masuk Sepa, Warga Sepakat Tolak

  • Bagikan
Tampak pesisir pantai di Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah.
Tampak pesisir pantai di Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah. -istimewa-

MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID – PT Waragonda Minerals Pratama bersiap memperluas aktivitas penambangan pasir garnet ke Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah. Operasi pengerukan ini diproyeksikan mulai berjalan pada tahun 2025.

Direktur Utama PT Waragonda Minerals Pratama, Muhammad Amin Saofa, mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengantongi izin penambangan dan kini hanya menunggu izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.

“Insya Allah, jika tidak ada kendala, kami akan mulai beroperasi di Sepa pada tahun ini," ujar Amin kepada Ameks.fajar.co.id di Masohi, Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pasir garnet yang ditambang di Sepa akan dikumpulkan terlebih dahulu sebelum diangkut menggunakan kapal menuju Negeri Haya, Kecamatan Tehoru.

Namun, ekspansi penambangan ini mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Salah satu tokoh pemuda Negeri Sepa, Kajiti, menegaskan bahwa masyarakat menolak kehadiran perusahaan tambang pasir merah tersebut di wilayah mereka.

"Sejak awal, setelah sosialisasi Tim Amdal, kami sudah tegas menolak perusahaan ini. Negeri kami tidak ingin mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. Cukup Haya, jangan lagi di Sepa," tegas Kajiti.

Menariknya, meskipun proyek ini merupakan kelanjutan dari PT Waragonda Minerals Pratama, aktivitas penambangan di Sepa akan menggunakan nama perusahaan berbeda, yakni PT Indo Abrasives Minerals (IAM).(djen wasolo)

  • Bagikan

Exit mobile version