PenjaraAMBON,AMEKS,FAJAR.CO.ID.--Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Ragia Rumakway dituntut 6 tahun penjara.
Ragia dituntut dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun anggaran 2016-2020, dengan kerugian negara Rp. 1,7 miliar. JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp1,7 miliar.
Tunutuan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junita Sahetapy dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rahmat Selang didampingi dua Hakim Anggota lainnya di Pangadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (26/2/2025).
Jaksa dalam amar Tuntutannya, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider yakni melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama enam tahun," kata JPU.
"Dalam hal ini, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk bayar kerugian negara, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun," pintah Jaksa.
Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Diketahui, terdakwa dijerat lantaran penyalagunaan Alokasi dana desa maupun dana desa yang dikucurkan oleh Kabupaten Seram Bagian Timur, tahun 2016-2020.Dimana selama kurun waktu 4 tahun, ada berbagai program pembangunan di negeri tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahkan ada pula laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh terdakwa. Alibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1,7 miliar. (JP)