Senator Boy Dorong Pencegahan Humanis dalam Penanganan Korupsi Dana Desa

  • Bagikan
Boy Latuconsina
Boy Latuconsina, Anggota DPD RI.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Upaya Kejaksaan Agung RI dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan uang negara, terutama dalam pengelolaan dana desa, mendapat apresiasi dari Anggota Komite I DPD RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina.

Hanya saja senator asal Maluku ini menyarankan perlu adanya pendekatan yang lebih humanis, agar uang negara tidak kembali terkuras untuk membiayai narapidana.

"Kita selamatkan uang negara, tetapi di sisi lain, negara juga harus mengeluarkan biaya untuk membiayai narapidana di lembaga pemasyarakatan. Perlu ada kebijakan pencegahan yang lebih humanis dan dibahas bersama," ujar Senator Boy, sapaan akrabnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Agung RI, Jampidsus, dan Jampidum, Senator Boy menyoroti bahwa banyak kepala desa yang terjerat kasus korupsi bukan berasal dari latar belakang pendidikan tinggi. Hal ini menyebabkan pengelolaan dana desa masih belum optimal.

Ia juga menekankan bahwa di Maluku, Papua, dan beberapa daerah lain, pemerintahan desa masih berbasis sistem adat, di mana kepala desa sering kali merupakan raja adat. Jika mereka tersandung kasus hukum, dampaknya bisa merusak tatanan adat dan sosial di wilayah tersebut.

"Jika ada potensi tindakan pidana, para kepala desa harus diingatkan lebih awal agar tidak terjerat hukum. Jangan sampai pencegahan korupsi justru berujung pada pemidanaan tanpa solusi lain," tegasnya.

Senator Boy mengusulkan agar kebijakan yang pernah diterapkan oleh mantan Jaksa Agung ST. Burhanuddin, yaitu mengembalikan penyelidikan awal kasus korupsi dana desa ke inspektorat masing-masing daerah, bisa diterapkan kembali. Namun, ia menilai langkah tersebut masih belum cukup.

"Pencegahan korupsi harus dimulai dari tingkat individu, keluarga, hingga masyarakat desa. Jika kepala desa didampingi dalam pengelolaan dana desa, mereka tidak akan korupsi, dan efek positifnya akan melahirkan generasi yang lebih baik," jelasnya.

Sebagai solusi, ia menawarkan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Komite I DPD RI dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan dan pendampingan langsung kepada kepala desa.

"Kita harus melindungi mereka dari kesalahan administratif dan godaan korupsi. Dengan pendekatan ini, kepala desa dapat lebih bijak dalam mengelola dana desa tanpa takut terjerat hukum akibat ketidaktahuan," tandasnya.(elias rumain)

  • Bagikan

Exit mobile version