DPRD Setuju Usulan Gubernur Maluku Ajukan Penundaan Pembayaran Cicilan Utang

  • Bagikan
Benur Watubun, Ketua DPRD Maluku
Benur Watubun, Ketua DPRD Maluku.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — DPRD Maluku mendukung
upaya Gubernur Hendrik Lewerissa yang meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjadwal ulang pembayaran cicilan utang kepada PT. Sarana Multi infrastruktur (SMI) hingga tahun 2027.

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengatakan, pimpinan dan ketua-ketua fraksi maupun ketua- ketua komisi beberapa hari lalu menggelar rapat dan sepakat mengusulkan pembayaran utang ke PT. SMi diundur.

"Hasil rapat kita tanggal 19 feb- ruari lalu, semua punya konsep yang sama sepertu itu," kata benhur kepada ambon ekspres, rabu (26/2).

Benhur mengaku, DPRD memiliki pandangan sama dengan pemerintah daerah terkait efisiensi anggaran yang mesti dilakukan secara cermat. Salah satunya ialah pembayaran utang PT. SMI ditunda. DeSingga Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Maluku 2025 bisa digunakan secara maksimal untuk realisasi program pembangunan.

"Kasihan anggaran OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dipotong begitu besar. Sementara kementrian dan lembaga justru sangat gemuk," singgungnya.

Menurut Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku ini, jika pemerintah daerah tetap membayar utang PT. SMI maka sangat berdampak pada pembangunan selama satu tahun ini.

"Memang wajar kalau akibat efisiensi ini berpengaruh ke belanja rakyat. Semoga proses efisiensi bermanfaat untuk belanja kebutuhan rakyat banyak,"pungkas Benhur.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala juga memastikan pihaknya siap membantu Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

"Prinsipnya dewan semuanya setuju. Tinggal Pak Gubernur membangun komunikasi dengan PT SMI, dan dewan siap bersama gubernur untuk perjuangan ini,"kata Sangkala.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Maluku pada masa kepemimpinan Murad Ismail telah melakukan pinjaman dana dari pihak ketiga, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebe- sar Rp 700 miliar akhir tahun 2020. Pinjaman dana tersebut untuk pemulihan ekonomi pasca Covid-19, meski tanpa persetujuan DPRD Maluku.

Berdasarkan kesepakatan Pemprov Maluku dengan PT. SMI, pembayaran kewajiban cicilan pokok kepada PT SMI untuk tahun 2022 sebanyak Rp22 miliar, tahun 2023 hingga 2026 sebesar Rp136 miliar, dan 106 miliar akan dibayar pada 2027. (wahab)

  • Bagikan

Exit mobile version