Tak Lagi Punya Anggaran, Mobil Dinas KPU di Maluku Dikembalikan ke Penyewa

  • Bagikan
Pilwakot Ambon
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Anggota Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten/Kota Se-Maluku tak lagi menggunakan mobil dinas karena telah ditarik oleh pihak penyewa atau vendor. KPU juga mengurangi perjalanan dinas dan kegiatan yang tidak penting.

implementasi instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran mulai berdampak pada berbagai sektor pemerintahan, termasuk Komisi Pemilihan umum (KPU).

Salah satu dampak nyata dari kebijakan ini adalah penghapusan fasilitas layanan kendaraan dinas bagi komisioner dan sekretaris KPu KotadiMaluku.

Kebijakan efisiensi ini dilakukan sebagai bagian dari rasionalisasi anggaran pemerintah pusat. Seluruh tahapan pemilu dan kegiatan KPU yang selama ini didanai anggaran pusat mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.

Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud kepada wartawan, Rabu (26/2/2025) kemarin mengatakan, mobil dinas yang selama ini dipakai oleh komisioner KPU telah ditarik.

“Dampak krusial yang dirasakan langsung oleh KPU Kota Ambon adalah mobil dinas telah ditarik. Dan saat ini kita sudah tidak punya mobil dinas lagi,”ungkapnya.

Bukan saja itu, Kaharuddin mengaku, dampak dari efisiensi anggaran untuk tahun anggaran 2025 ini, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) KPU Kota Ambon dipastikan terpotong.
“Selain mobil dinas yang ditarik akibat kebijakan efisiensi anggaran, SPPD KPU Kota Ambon juga akan dipotong. Namun untuk teknisnya dipotong berapa kita belum tahu,”ujarnya.

Kahar memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada pegawai di KPU Kota Ambon.

“Kita bersyukur di KPU Kota Ambon sudah tidak ada honorer. Semua sudah diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja). Makanya meski ada efisiensi anggaran tapi, tak ada pegawai yang di rumahkan atau PHK,”tutupnya.

Sekretaris KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Agustina Matapere kepada Ambon Ekspres, Rabu (26/2) kemarin mengatakan, mobil dinas yang dipakai komisioner milik vendor atau swasta.

"Sesuai arahan seerti itu, komisioner tidak lagi menggunakan mobil dinas yang dibiayai anggaran daerah, dan akan dikembalikan ke vendor swasta, karena mobil dinas bukan milik Pemda," jelas Agustina.

Semua mobil untuk komisioner KPU SBB, kata Agustina, hendak kembalikan tetapi pihak vendor menyampaikan kendala tempat parkir. Mobil-mobil tersebut masih berada di tangan komisioner.

"Masih menunggu arahan atau perintah vendor untuk mobil tersebut dikembaliakan setelah mereka sediakan parkir," katanya.

Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Florentina Layan menyatakan sejak surat edaran KPU RI keluar pada Januari 2025, mereka tidak lagi menggunakan mobil dinas. Uang transportasi juga tidak diberikan karena telah dipangkas.

"Mobil masih di kantor, tinggal mau dikembalikan ke pihak vendor selaku pihak ketiga. Menunggu armada untuk dimuat. Yang jelas mobil dinas kita tidak dipakai lagi sejak Januari," ungkapnya.(wahab)

  • Bagikan