Tiga Tersangka Korupsi BOS SMPN 9 Ambon Ditahan, Kepseknya Dijemput Paksa Pakai Anggota TNI-AD

  • Bagikan
Kejari Tahan Tersangka Korupsi
Kajari Ambon memberikan keterangan pers terkait penahanan tiga tersangka korupsi dana BOS, Kamis (27/2/2025). (foto by jardin/ameks)

Ambon, AMEKS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 9 Ambon untuk periode 2020-2023.

Para tersangka adalah LP, kepala sekolah sekaligus Kepala Satker pengelola dana BOS, serta YP dan ML yang bertugas sebagai bendahara sekolah.

Kepala Kejari Ambon, Adhriyansah, dalam konferensi pers Kamis (27/2/2025), mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dalam gelar perkara.

Salah satu tersangka, LP, bahkan dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Lateri setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari. Kajari bahkan turun langsung, dikawal aparat dari TNI-AD.

Kajari beralasan pengawalan anggotan TNI-AD dalam upaya paksa tersangka Dana BOS SMPN 9 Ambon, sudah sesuai aturan.

Investigasi Kejari Ambon mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan dana BOS periode 2020-2023, terdapat sejumlah penyimpangan. Di antaranya, pembayaran honor fiktif untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta kegiatan belajar mengajar yang tidak didukung bukti hukum yang sah. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.862.769.063.

Berdasarkan data, SMP Negeri 9 Ambon menerima alokasi dana BOS sebesar Rp1,4 miliar pada tahun 2020, Rp1,5 miliar pada 2021, Rp1,4 miliar pada 2022, dan Rp1,5 miliar pada 2023. Dana tersebut dikelola langsung oleh LP, YP, dan ML tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah.

Pasal yang Dilanggar dan Penahanan Tersangka
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU yang sama.

Kejari Ambon memutuskan untuk menahan para tersangka di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan untuk menghindari risiko para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa. Kejari Ambon menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(jardin papalia)

  • Bagikan