Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Besar tak Jelas Penanganannya di Kejati Maluku

  • Bagikan
Maluku Tengah
Sejumlah pendemo berorasi di depan kantor Kejati Maluku, Kamis (28/3/2024). (Foto: jardin papalia)

MBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Hingga saat ini, sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jumbo yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tak kunjung tuntas. Padahal puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
 
Sejumlah kasus tersebut yang masih menggantung di meja Penyidik yakni, Kasus Dana Covid-19 tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara diperkirakan Rp19 Miliar. Kasus proyek Air Bersih, di Pulau Haruku, dan Pelauw Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan anggaran sebesar Rp13 miliar.
 
Kemudian kasus Dugaan Korupsi 140 Ruko di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, Pembangunan Jembatan Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang menghbiaskan anggaran sebesar Rp 7,8 milyar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku.
 
Meski begitu, Kejati Maluku melalui juru bicaranya pernah mengaku akan menuntaskan sejumlah kasus korupsi pada tahun 2024 lalu. Namun hingga Tahun 2025, janji itu tak kunjung ditunaikan. Kasus tersebut malah terdiam begitu saja di meja penyidik.
 
Kasi Penkum dan Hummas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi Ambon Ekspres melalui pesan whatshapanya, Jumat (28/2) terkait perkembangan penanganan sejumlah kasus korupsi, mengaku belum ada perkembangan terbaru hingga saat ini.
 
" Masih sama yang beta (Saya) sampaikan. Untuk Air Bersih Haruku Kami masih tunggu arahan dari pihak BPKP untuk tim turun sama-sama. dan kendala dari BPKP karena kekurangan personil. Tapi kasusnya semua masih jalan ," kata Ardy dengan singkat. (jardin papalia)

  • Bagikan

Exit mobile version