Pertamina Pastikan Stok Minyak Tanah Bersubsidi di SBT Aman Jelang Ramadhan

  • Bagikan
Penyaluran minyak tanah di Bula, SBT
Penyaluran minyak tanah di Bula, SBT.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – PT Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan minyak tanah (mitan) bersubsididi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tetap aman menjelang Ramadhan 1446 H. Penyaluran mitan dilakukan sesuai kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini ditegaskan Ispiani Abbas, Area Manager Commrel & CSR Regional Papua Maluku, menanggapi informasi terkait dugaan kelangkaan BBM jenis mitan di SBT.

"Saat ini stok minyak tanah di Provinsi Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur, dalam kondisi aman. Penyalurannya tetap mengacu pada kuota yang telah ditetapkan untuk masing-masing daerah," ujar Ispiani, Rabu (6/3/2025).

Berdasarkan data hingga Februari 2025, penyaluran mitan di Kabupaten SBT telah mencapai 17% dari kuota yang ditetapkan pemerintah. Diperkirakan, permintaan akan meningkat sekitar 5% saat Ramadhan dan Idul Fitri.

Untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan, Pertamina telah menyalurkan tambahan 10 kiloliter (KL) mitan pada minggu pertama Maret dan akan menambah lagi 10 KL pada minggu kedua Maret untuk wilayah SBT.

Saat ini, distribusi minyak tanah di SBT didukung oleh 3 agen dan 208 pangkalan resmi yang tersebar di seluruh wilayah.

Mitan untuk kabupaten ini disalurkan dari Fuel Terminal (FT) Bula, dengan ketahanan stok mencapai 10 hari ke depan, yang akan terus dipasok secara berkala dari Integrated Terminal (IT) Wayame.

"Jika terjadi kendala di satu atau dua pangkalan, bukan berarti seluruh pangkalan mengalami masalah yang sama. Kami terus mengoptimalkan penyaluran sesuai aturan," jelas Ispiani.

Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying dan tetap membeli mitan di pangkalan resmi. Monitoring yang dilakukan di sejumlah pangkalan di Kota Bula menunjukkan kondisi penyaluran masih normal.

"Kami pastikan stok mitan di Kabupaten SBT cukup dan akan disalurkan sesuai kuota pemerintah. Jika ada kendala atau harga tidak sesuai HET, masyarakat bisa menghubungi Pertamina Call Center di 135," tegas Ispiani.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014, penggunaan mitan bersubsidi diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan untuk keperluan memasak serta penerangan. Pertamina juga mengingatkan agar sektor usaha di luar kategori tersebut tidak menggunakan mitan bersubsidi.
"Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak terkait guna memastikan distribusi mitan berjalan lancar," pungkasnya.(elias rumain)

  • Bagikan

Exit mobile version