Kedua Kalinya Patrick Papilaya Diadili Atas Kasus Hina Pejabat di Maluku, Kali Ini Gubernur

  • Bagikan
Patrick Papilaya
Patrick Papilaya, berkemeja dibalut rompi orange, mengubar senyum kepada wartawan, Kamis (20/2/2025). (foto by jardin/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Chrisnanimory Patrick Papilaya kembali menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/3/2025), terkait kasus penghinaan terhadap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, melalui media sosialTikTok.

Dalam sidang yang dipimpin olehMajelis Hakimdengan ketuaMartha Maitimu,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Atamimimembacakan dakwaan terhadap terdakwa. Patrick, yang mengenakanrompi merah, didampingi pengacaranya, Ridwan Hasan.

Patrick didakwa melanggarPasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2)danPasal 45 ayat (4) jo Pasal 27AUU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah mendengar dakwaan, Patrick tidak mengajukan keberatan (eksepsi), sehingga sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini bermula dari unggahanvideo TikTok berdurasi 44 detik, di mana Patrick menyebut Hendrik Lewerissa tidak pantas menjadi Gubernur Maluku.

"Hendrik Lewerissa itu cemen! Gubernur saja seng cocok, seng level deng Pa Murad Ismail punya jabatan. Pa Murad itu mantan Dankor Brimob level nasional!"ujar Patrick dalam video yang sempat viral di media sosial.

Selain kasus penghinaan terhadap Gubernur Maluku, Patrick sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 5 jutaolehMajelis Hakim PN Ambon pada 11 November 2024atas kasus penghinaan terhadapKetua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun.

Namun, hingga kini Patrick belum menjalani hukuman karena masih mengajukankasasi. Dengan dakwaan terbaru ini, ia kini menghadapidua kasus hukumterkait ujaran kebencian di media sosial.(jardin papalia)

  • Bagikan

Exit mobile version