Tuntut Warganya Dibebaskan, Masyarakat Haya Demo Tuntut Copot Kapolres Malteng

  • Bagikan
Warga Negeri Haya, Kabupaten Maluku Tengah melakukan aksi demonstrasi di Masohi.
Warga Negeri Haya, Kabupaten Maluku Tengah melakukan aksi demonstrasi di Masohi, Rabu (12/3/2025). (foto by djen/ameks)

MASOHI, AMEKS.FAJAR.CO.ID. - Puluhan warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, datangi Markas Polres Malteng. Mereka menuntut pembebasan dua warganya, Ardi Tuahaan dan Husain Mahulauw.

Menurut massa aksi, penahanan kedua warga tersebut merupakan tindakan yang tidak profesional demi hukum. Bagi mereka, Ardi dan Husain merupakan warga yang dianggap tidak bersalah.

"Tindakan yang terjadi, kami anggap sebagai asas kausalitas, dimana tindakan itu merupakan timbal balik terhadap apa yang terjadi," ujar Koordinator Aksi, Reza Wailissa.

Menurutnya, tindakan yang dianggap sebagai pengrusakan perusahaan, merupakan bentuk amukan karena sasi adat yang dipasang depan PT. Waragonda sengaja dirusaki.

"Masyarakat adat itu dilindungi oleh konstitusi tertinggi yakni UUD 1945. Kami minta bebaskan kedua saudara kami tanpa syarat, dikarenakan mereka tidak bersalah," tegasnya.

Sementara itu, salah tokoh warga Haya, Ali Tuahaan, mengatakan pihaknya cukup kecewa dengan proses hukum yang berlangsung. Dikarenakan laporan Saniri Negeri Haya hingga kini belum ditindaklanjuti.

"Kami telah melapor pengrusakan ke Polsek Tehoru, namun hingga kini tidak mendapatkan titik terang. Tidak ada progres penanganan perkara tersebut," ucapnya.

Menurutnya jika, kasus tersebut diabaikan oleh Polres dan jajarannya, maka pihaknya akan meminta Kapolda Maluku, untuk mengevaluasi Kapolres dan Kapolsek Tehoru.

"Jika tidak diindahkan, maka kami akan mengadukan Kapolres dan jajaran ke Polda Maluku," ujarnya.

Dirinya berharap Polres Malteng dapat menindak tegas pelaku penggerusakan sasi adat, yang hingga kini masih tampak berkeliaran. (DW)

  • Bagikan

Exit mobile version