AMBON, AMEKSFAJAR.CO.ID – Kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Wonreli, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), akhirnya mencapai babak akhir.
Dua terdakwa, Rudi Petrus Zakarias selaku Sekretaris Desa dan Magdalena Paulus selaku bendahara, divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Dalam sidang yang digelar Rabu (9/4/2025), Majelis Hakim yang dipimpin Agus Chayo Mahendra menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara untuk Rudi dan 3 tahun penjara untuk Magdalena.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya masing-masing 4 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ADD-DD tahun anggaran 2020, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp999 juta.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda dan kewajiban membayar uang pengganti kepada kedua terdakwa: Rudi Petrus Zakarias didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp561 juta subsider 1 tahun 2 bulan penjara.
Magdalena Paulus didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp437 juta subsider 1 tahun penjara.
Setelah vonis dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari MBD di Wonreli, Johanes Felubun, dan tim kuasa hukum terdakwa, Joemico Syranamual dan Morits Latumenten, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.(jardin papalia)