AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, bakal membuktikan komitmennya untuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di kawasan terminal dan bahu jalan, khususnya di sepanjang Jalan Pantai Mardika hingga Pertokoan Batu Merah.
“Kita akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang ada, baik di dalam Terminal A1, A2, maupun di bahu jalan sepanjang kawasan Pasar Mardika hingga Pasar Batu Merah,” tegas Bodewin kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, penertiban ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon terhadap keluhan masyarakat. Sesuai jadwal, penertiban akan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025.
“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2023, dan merupakan bagian dari program prioritas saya bersama Ibu Wakil Wali Kota Ely Toisutta dalam menata kawasan Mardika agar lebih tertib dan nyaman,” jelasnya.
Bodewin menyebut, aktivitas pedagang di dalam terminal dan bahu jalan telah menyebabkan kemacetan lalu lintas, dan mengganggu fungsi utama terminal sebagai tempat angkot menaikkan dan menurunkan penumpang.
“Terminal itu bukan untuk berdagang. Sumber utama kemacetan di Mardika adalah aktivitas pedagang yang menggunakan bahu jalan. Sebelum ditertibkan, kami minta agar para pedagang bisa membongkar sendiri lapak mereka,” katanya.
Pemerintah Kota Ambon telah menggelar rapat koordinasi bersama OPD terkait, serta melakukan sosialisasi dan pengumuman kepada para pedagang sebelum aksi penertiban dimulai.
“Lewat Penjabat Sekretaris Kota dan dinas teknis seperti Dishub, Satpol PP, dan Disperindag, kita sudah atur jadwal pelaksanaan penertiban,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penataan kota menjadi kebutuhan penting. Karena itu, Pemkot tidak akan lagi mentolerir aktivitas berjualan di badan jalan, trotoar, dan terminal.
“Tidak ada lagi kompromi. Pedagang yang melawan akan diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan kartu pedagang. Yang kita inginkan adalah kota ini tertata rapi dan bebas kemacetan,” tegas Bodewin.
Sebelumnya, Wali Kota juga telah menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera membersihkan area terminal dan bahu jalan dari aktivitas perdagangan.
Dalam pertemuan dengan pimpinan OPD, Bodewin meminta seluruh jajarannya bertindak tegas namun tetap humanis.
“Tindakan harus dilakukan, tapi jangan dengan kekerasan. Kalau sudah disepakati pedagang boleh berjualan jam 18.00 WIT di terminal, maka itu yang kita ikuti, agar angkot bisa leluasa beroperasi,” ujarnya.
Bodewin juga menyampaikan bahwa seluruh konsekuensi dari penertiban ini akan menjadi tanggung jawabnya bersama Wakil Wali Kota.
“Tidak usah takut. Saya dan Ibu Wakil Wali Kota yang akan bertanggung jawab,” pungkasnya.(ars hehanussa)