19 Kepala Negeri di SBT Resmi Dikukuhkan, Masa Jabatan Diperpanjang hingga 8 Tahun

  • Bagikan
Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri di SBT
Wakil Bupati SBT, M.Miftah Thoha R. Wattimena usai mengukuhkan sejumlah kepala negeri dan negeri administratif, di Pendopo,Rabu(16/4/2025).

BULA, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Sebanyak 19 kepala negeri dan negeri administratif di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) secara resmi dikukuhkan masa jabatan baru mereka pada periode 2018–2026 dan 2019–2027, sesuai ketentuan terbaru Undang-Undang tentang Desa. Prosesi pengukuhan berlangsung di Pendopo Bupati SBT, Rabu (16/4/2025).

Pengukuhan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri, yang dibacakan oleh Wakil Bupati M. Miftah Thoha R. Wattimena, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan momentum penting dalam sejarah tata kelola pemerintahan desa.

“Salah satu substansi penting dari perubahan UU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala negeri dan negeri administratif dari enam tahun menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan,” ujar Fachri dalam sambutan tersebut.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan menjadi kebutuhan mendasar dalam pembangunan desa yang berkelanjutan, sekaligus memberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan program strategis secara utuh dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Kebijakan ini juga disebut sebagai angin segar bagi percepatan pembangunan desa, di mana para kepala negeri yang dikukuhkan diharapkan bisa merealisasikan visi-misi pembangunan desa yang sejalan dengan visi-misi kepala daerah.

“Para kepala negeri memiliki waktu yang lebih panjang untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan partisipasi masyarakat, memperbaiki pelayanan publik, serta mendorong ekonomi lokal berbasis potensi desa,” jelasnya.

Bupati juga mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan bukanlah hadiah, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan profesionalisme, integritas, dan dedikasi tinggi di tengah tantangan pembangunan kawasan timur Indonesia, termasuk di Kabupaten SBT.

“Desa adalah garda terdepan dalam pelayanan publik dan pembangunan berbasis masyarakat. Maka, perpanjangan masa jabatan ini harus dibuktikan dengan kinerja yang nyata dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.(jamal umage)

  • Bagikan