AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menerima gelar adat dari Pemerintah Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Selasa (22/4/2025).
Gelar adat yang dianugerahkan adalah "Matua Matakau Amano Lopurissa Uritalai", yang bermakna tokoh berwibawa dan pemberani dalam menjaga hukum adat serta melindungi masyarakat di wilayah hukum adat.
Prosesi adat ini berlangsung khidmat di Baileo Somalopu Maririwai, disaksikan oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, sejumlah pejabat Pemprov Maluku, dan warga setempat. Gelar disematkan langsung oleh Raja Negeri Rutong, Reza Valdo Maspaitella.
Prof. Edward mengaku terharu atas penghargaan tersebut dan menyebutnya sebagai amanah besar yang akan dijaganya.
“Gelar adat ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggung jawab untuk terus menjaga nilai-nilai adat dan membangun masyarakat di wilayah hukum adat. Ini akan menjadi momen yang tak terlupakan dalam hidup saya,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya pelestarian hukum adat sebagai bagian dari pembangunan nasional yang inklusif, serta mengapresiasi capaian Negeri Rutong yang dinilainya berkontribusi dalam menjaga kerukunan dan toleransi.
“Negeri Rutong mungkin kecil, tapi prestasinya besar,” tambahnya.
Raja Reza Valdo Maspaitella mengatakan, pemberian gelar adat ini adalah bentuk penghormatan atas kontribusi Wamenkumham dalam memperkuat sinergi antara hukum positif dan hukum adat.
“Kami berharap, Prof. Edward dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat adat di tingkat nasional agar hukum adat dapat berjalan seiring dengan hukum negara,” ujarnya.
Dalam kunjungannya, Wamenkumham juga menyempatkan diri mengunjungi kawasan Ekowisata Sagu di Negeri Rutong, menyaksikan langsung proses pengolahan sagu yang menjadi pangan lokal khas masyarakat Maluku.(wahab pacina)