AMBON, AMEKSFAJAR.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengumumkan bahwa sebanyak enam orang warga meninggal dunia akibat gigitan anjing yang terinfeksi rabies hingga April 2025.
Informasi tersebut disampaikan dalam surat edaran resmi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon bernomor 443.34/10/SE/2025, tertanggal 17 April 2025.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Muhammad Addulaziz, mengungkapkan bahwa peningkatan kasus rabies di Kota Ambon cukup mengkhawatirkan. Data dari Dinas Kesehatan Kota Ambon mencatat enam kasus kematian akibat rabies hingga April 2025.
“Rabies adalah penyakit menular akut pada sistem saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies. Penularannya terjadi melalui air liur dan gigitan dari Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, monyet, kera, dan kelelawar,” jelasnya dalam surat tersebut, Jumat (25/4/2025).
Addulaziz menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap gejala rabies pada hewan, antara lain: air liur berlebihan, perilaku gelisah dan agresif, takut cahaya, takut air, serta kecenderungan menggigit atau menyendiri.
Jika masyarakat menemukan hewan dengan gejala tersebut, diminta segera melapor ke Ketua RT/RW, Raja, Lurah, atau Kepala Desa, untuk kemudian diteruskan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, khususnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Untuk penanganan cepat, warga juga bisa langsung menghubungi drh. Even Luik melalui nomor HP 0812-1628-3721, termasuk untuk layanan vaksinasi rabies serta pelaporan populasi hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan monyet.
Bila terjadi kasus gigitan oleh hewan diduga rabies, korban diminta segera dilarikan ke puskesmas terdekat. Sementara itu, hewan yang menggigit harus diisolasi untuk observasi. Jika hewan tersebut sudah mati, bagian kepala hewan harus dibawa ke Laboratorium Kesehatan Hewan Tipe B Provinsi Maluku di Jalan Wolter Monginsidi, Passo (Depan Ambon City Center), untuk diuji lebih lanjut.
Addulaziz menegaskan, seluruh hewan peliharaan yang berusia di atas empat bulan wajib divaksin rabies setiap tahun.
“Jika pemilik tidak mengizinkan vaksinasi terhadap hewannya, maka ia bertanggung jawab penuh jika terjadi gigitan, termasuk potensi proses hukum dari pihak korban,” tegasnya.
Pemkot Ambon juga menghimbau agar warga memelihara hewan dengan baik, penuh kasih sayang, dan tidak membiarkannya berkeliaran di jalan untuk mencegah penyebaran rabies lebih lanjut.(jardin papalia)