Pemprov Maluku Terbitkan Izin Pertambangan Rakyat untuk 10 Koperasi di Gunung Botak

  • Bagikan
gunung botak Pulau Buru
Asisten II Sekda Maluku, Kasrul Selang, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas ESDM, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, usai rapat bersama di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/4/2025).

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi yang memenuhi syarat administratif dan teknis di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Hal ini disampaikan oleh Asisten II Sekda Maluku, Kasrul Selang, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas ESDM, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, usai rapat bersama di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/4/2025).

Menurut Kasrul, sepuluh koperasi tersebut telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang dikelola oleh Kementerian ESDM, termasuk perencanaan penambangan, transparansi keuangan, serta pengelolaan dampak lingkungan dan tenaga kerja.

“Dua hari ke depan akan dilakukan sosialisasi oleh dinas teknis kepada semua pihak yang berkepentingan. Setelah itu, lapangan akan dibersihkan oleh aparat keamanan,” ujarnya.

Setiap koperasi akan mendapatkan jatah sekitar 10 hektare wilayah tambang, sehingga total luas area pertambangan rakyat yang legal mencapai 100 hektare.

“Setelah sosialisasi, Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM akan menandai batas wilayah masing-masing koperasi. Penambangan akan dilakukan secara legal dan diawasi ketat,” tambah Kasrul.

Pemerintah juga membuka peluang bagi masyarakat atau pelaku usaha lain yang ingin mendapatkan izin, dengan menghubungi Dinas Penanaman Modal, Dinas ESDM, atau Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami himbau penambang ilegal untuk segera keluar dari wilayah Gunung Botak. Ini penting agar tidak terjadi kerusakan lingkungan maupun korban jiwa akibat aktivitas tambang yang tidak terkontrol,” tegasnya.

Kasrul berharap, kehadiran koperasi resmi ini dapat menciptakan pertambangan yang aman, ramah lingkungan, dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan generasi mendatang.(jardin papalia)

  • Bagikan