Hina Gubernur Maluku, Patrick Papilaya Kembali Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Bagikan
Patrick Papilaya menjalani sidang tuntutan oleh JPU
Patrick Papilaya menjalani sidang tuntutan oleh JPU atas kasus penghinaan terhadap Hendrik Lewrerissa, Gubernur Maluku. Sidang berlangsung, Senin (28/4/2025). (foto by jardin/ameks)

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dengan hukuman dua tahun penjara karena menghina Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, melalui media sosial pada Desember 2024 lalu.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Achmad Attamimi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu bersama dua hakim anggota, Senin (28/4/2025).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Patrick terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam persidangan.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp5 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Barang Bukti Dirampas untuk Negara

Dalam perkara ini, barang bukti yang disita meliputi satu flashdisk merek HP berukuran 4GB berisi dua video berdurasi 3 menit 9 detik dan 2 menit 30 detik, rekaman dari siaran langsung akun TikTok bernama @P4trickPapi.

Selain itu, satu akun TikTok @p4trickpapi, meski kata sandi sudah dilupakan terdakwa, serta satu unit ponsel Samsung A52 warna putih dalam kondisi rusak, juga dirampas untuk negara.

Sebelumnya Juga Hina Ketua DPRD Maluku
Patrick bukan kali pertama terjerat kasus hukum. Pada 11 November 2024, Majelis Hakim PN Ambon telah memvonis Patrick satu tahun penjara dan denda Rp5 juta karena menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun.

Namun dalam kasus sebelumnya, Patrick belum menjalani hukuman karena tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan tuntutan baru ini, Patrick kini menghadapi dua kasus hukum terkait ujaran kebencian melalui media sosial. (Jaridin)

  • Bagikan