Sidang Pilkada Buru: KPU dan Bawaslu Bantah Dalil Tim Amus di Sidang MK

  • Bagikan
Wiwin W Windianita selaku Pihak Terkait saat memberikan keterangan pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak Perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BURU Tahun 2024. (foto by Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024 pada Selasa (29/4/2025).

Sidang perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta pernyataan dari Bawaslu.

Dikutip dari laman website mahkamah konstitusi, mkri.id, sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang, KPU Kabupaten Buru selaku Termohon, melalui kuasa hukumnya Ali Nurdin, membantah seluruh dalil yang disampaikan Pemohon. Ali menegaskan bahwa tidak ada keberatan atau laporan pelanggaran yang diajukan Pemohon selama proses Pilkada berlangsung.

“Sosialisasi PSU telah dilakukan maksimal melalui berbagai saluran, termasuk media sosial. Partisipasi pemilih pun mencapai 515 dari 600 atau sekitar 85 persen,” jelas Ali.

Ia juga membantah tudingan tidak adanya formulir C.Pemberitahuan kepada pemilih. Menurutnya, formulir tersebut bukan syarat memilih. Pemilih tetap sah selama namanya ada dalam DPT dan membawa KTP elektronik atau identitas lain yang sah.

Menanggapi tuduhan adanya “surat suara siluman” di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Ali menegaskan bahwa jumlah pemilih yang hadir sesuai dengan DPT dan DPTb, yakni 515 orang, dengan hasil 513 suara sah dan dua tidak sah.

Terkait keberatan terhadap pemilih bernama Saeman, ia memastikan yang bersangkutan tercatat dalam DPTb baik saat pemilihan 27 November 2024 maupun saat PSU 5 April 2025.

“Saeman atau Saiman adalah orang yang sama, warga Desa Debowae, dan memiliki hak pilih yang sah,” tegasnya.

Ali juga membantah klaim Pemohon yang menyatakan hanya 28 orang hadir dalam PSU. Ia menilai dalil tersebut tidak berdasar karena bertentangan dengan bukti partisipasi yang tercatat.

Sementara itu, kuasa hukum Pihak Terkait, Wiwin W. Windiatina, menegaskan tidak ada selisih mencurigakan antara jumlah pemilih dan surat suara. Semua penggunaan surat suara tercatat dengan baik.

“Seluruh dalil Pemohon tidak terbukti dan harus ditolak,” katanya.

Dari sisi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Buru melalui perwakilannya Epsus Kliong Tomhisa menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima lima laporan dugaan pelanggaran dari Pemohon. Semua laporan tersebut telah ditangani bersama Sentra Gakkumdu, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam penghitungan ulang di TPS 19 Desa Namlea serta PSU di TPS 02 Desa Debowae, termasuk tudingan intimidasi pemilih dan pelanggaran administratif.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025sepanjang berkaitan dengan hasil di dua TPS tersebut, dan memerintahkan PSU ulang di TPS 02.(mkri.id/jardin)

  • Bagikan