AMBON, AMEKSFAJA.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan kesiapannya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung ICU dan ICCU RSUD dr. Haulussy Ambon. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi maupun temuan dari Inspektorat terkait kasus tersebut.
Hal ini ditegaskan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi AmeksFaja.co.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/5/2025).
“Jika ada temuan atau laporan, pasti akan kami tindak lanjuti. Tapi untuk dugaan korupsi di RSUD Haulussy, kami belum menerima laporan apa pun,” tegas Ardy.
Sebelumnya, proyek pembangunan ICU dan ICCU RSUD dr. Haulussy senilai Rp43 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kesehatan Tahun Anggaran 2020 diduga belum rampung meski telah dikerjakan sejak 2021.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, meninjau langsung kondisi proyek di Gedung E RSUD Haulussy, Kudamati.
Gubernur menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk penggunaan gipsum sebagai pengganti dinding beton, serta keretakan pada struktur bangunan yang disinyalir akibat campuran beton tidak sesuai spesifikasi.
Proyek yang menghabiskan anggaran besar ini bahkan disebut terindikasi mangkrak, namun hingga kini belum ada tindakan hukum dari aparat penegak hukum (APH), baik dari Kejati Maluku maupun Polda Maluku.
Dalam waktu dekat, kasus ini disebut akan dilaporkan secara resmi melalui aksi demonstrasi oleh LSM Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) di depan kantor Kejati Maluku dan Polda Maluku.(jardin papalia)