NAMROLE, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan kembali mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya.
Kali ini, pelaku berinisial HH (64), warga Kabupaten Buru Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun, sebut saja Bunga, warga Desa Silale, Kecamatan Leksula.
Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B / 40 / III / 2025 / SPKT / Buru Selatan / Polda Maluku, tertanggal 28 Maret 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa tersangka melakukan aksi bejatnya satu kali.
“Awalnya, tersangka mengajak korban dan dua teman bermainnya menonton video dari ponselnya. Namun sesampainya di rumah pelaku, hanya korban yang diajak masuk, sementara satu teman bermain diminta pulang dan satu lainnya ditinggalkan di luar,” ujar Kapolres.
Di dalam rumah, korban dibawa ke dalam kamar oleh tersangka dan diduga mengalami tindak kekerasan seksual. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis yang mendalam.
Kapolres menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Buru Selatan telah memeriksa korban, para saksi, serta menggelar perkara pada Rabu, 2 April 2025. HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan.
“HH dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta/atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Lorena.
Menutup pernyataannya, Kapolres mengimbau orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka. “Pengawasan orang tua sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.(edy simaela)