Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Buru, Polda Maluku Sita Enam Paket Sabu

  • Bagikan
Salah satu tersangka pengedar narkoba
Salah satu tersangka pengedar narkoba di Pulau Buru.

Ambon, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Buru. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, tiga orang pria berinisial HA (55), AM (25), dan EP (29) ditangkap di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim penyelidik. HA ditangkap pertama kali sekitar pukul 13.15 WIT di Jalan Trans, Desa Unit 1 Baru, Kecamatan Waeapo.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disembunyikan di bungkus rokok merek Esse warna biru muda,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, dalam rilis resmi, Sabtu (3/5/2025).

Berdasarkan keterangan HA, petugas bergerak cepat dan mengamankan AM di sebuah kamar kos di lokasi yang sama, sekitar pukul 18.15 WIT. Di tempat itu, AM sedang bersama EP. Saat diinterogasi, EP secara sukarela menyerahkan satu paket sabu kepada petugas.

“AM mengaku diperintah oleh EP untuk menyerahkan sabu tersebut kepada HA,” jelas Kombes Areis.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkoba.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Maluku.(elias rumain)

  • Bagikan