AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Ambon ke tahap penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana BOS pada tahun anggaran 2023 hingga 2024 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp614 juta.
Kepala Kejari Ambon, Adrhyansah, menjelaskan bahwa peningkatan status dilakukan setelah tim jaksa menemukan bukti awal yang cukup kuat berdasarkan hasil permintaan keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk kepala sekolah, dewan guru, vendor, dan panitia kegiatan.
Ekspos perkara dilakukan pada 9 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025.
Menurutnya, proses penyelidikan telah berjalan sejak Februari 2024, dengan dua surat perintah penyelidikan yang telah dikeluarkan, yakni pada 24 Februari 2024 dan perpanjangan pada 19 Maret 2025. Selama proses ini, sebanyak 21 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejari Ambon.
Dalam penyelidikan tersebut, Kejari menemukan adanya dugaan penyimpangan tidak hanya pada dana BOS, tetapi juga pada beberapa anggaran lain yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023 dan 2024.
Total anggaran yang diterima MTsN Ambon dari dana BOS dan sumber lainnya sebesar Rp3,36 miliar. Namun dalam pengelolaannya, kepala sekolah dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara benar, karena tidak membentuk tim pengelola dana BOS.
Kamari juga menyebut, Kepsek tidak melibatkan dewan guru dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM), serta tidak transparan dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Lebih lanjut, Kejari menemukan adanya indikasi mark up pada nota belanja, penggunaan nota fiktif untuk memotong dana kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), penganggaran fiktif untuk pembangunan, serta pengeluaran yang tidak tercatat dalam buku kas umum sekolah.
Seluruh rangkaian temuan tersebut mengarah pada dugaan kerugian negara senilai Rp614 juta berdasarkan perhitungan awal tim jaksa penyelidik.
Meskipun status kasus sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Kajari menegaskan bahwa dalam waktu dekat tim penyidik akan memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan tambahan guna memperkuat alat bukti dan mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.(jardin papalia)