AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID – Seorang anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang bertugas di Lanud Pattimura Ambon, berinisial Praka TLS (28), dilaporkan ke satuannya oleh istrinya sendiri atas dugaan tindak pidana penipuan, pelecehan seksual di ruang publik, hingga penganiayaan fisik. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan kejelasan penanganan oleh pihak berwenang.
Laporan ini dibuat oleh WK (24), yang mengaku dinikahi secara resmi oleh Praka TLS pada awal tahun 2024. Namun, selama lima bulan menjalani rumah tangga, WK mengaku menerima perlakuan tidak manusiawi dari sang suami.
“Dia meminta uang Rp2,6 juta untuk pengurusan nikah dinas dan buku nikah, tapi tidak pernah ada hasilnya. Saya juga dilecehkan di tempat umum, bahkan dianiaya selama tiga jam dengan tangan kosong pada 29 September 2024,” ungkap WK kepada Ambon Ekspres, Jumat lalu.
WK telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM Perwakilan Maluku, Komnas Perempuan, Oditur Militer, serta mengirim surat ke Mabes TNI AU di Jakarta. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut disertai bukti dan saksi yang cukup.
Namun yang disayangkan, lanjut WK, Lanud Pattimura seolah-olah menutup mata terhadap laporan tersebut. Ia merasa mendapat perlakuan diskriminatif sebagai istri sah, termasuk tidak diberikan tunjangan istri prajurit sebagaimana mestinya.
“Saya diakui sebagai ibu Pia Ardhya Garini, tapi tidak pernah menerima hak saya. Bahkan gaji pun tak pernah saya pegang. Ini perlakuan tidak pantas dari seorang prajurit TNI terhadap istri yang sah menurut hukum,” keluh WK.
Lebih memprihatinkan lagi, setelah menelusuri ke Kantor Urusan Agama (KUA) Leihitu, nama WK tidak tercantum dalam dokumen pernikahan resmi. Artinya, pernikahan mereka kemungkinan besar hanya bersifat nikah siri.
“Saya sudah ikut semua prosedur di satuan, dapat izin dari Dansatpom dan Komandan Lanud. Tapi ternyata pernikahan saya tidak tercatat. Status saya sebagai ibu Pia ternyata ilegal,” katanya kecewa.
WK juga mempertanyakan kondisi mental dan integritas Praka TLS serta pengawasan dari pihak Lanud Pattimura. Ia menilai ada kelalaian sistemik dalam pengawasan dan penanganan laporan hukum di satuan tersebut.
“Kalau laporan saya terus dibiarkan, sama saja satuan Lanud Pattimura ikut melindungi tindakan penipuan oleh Praka TLS. Ini bukan hanya soal saya, tapi juga soal penegakan hukum di tubuh TNI AU,” tegas WK.
WK menambahkan bahwa Praka TLS sempat dipenjara selama tiga bulan dan dibebaskan pada awal Januari 2025, namun bukan karena laporan dirinya. Kini, Praka TLS telah dipindahkan ke Kodiklat AU Halim, Jakarta, tanpa sepengetahuan WK.
“Perpindahan itu dilakukan begitu saja tanpa pemberitahuan ke saya. Anehnya, dia masih aktif berdinas seolah-olah tak bersalah,” ucapnya.
Ia menuntut instansi terkait, khususnya TNI AU dan Lanud Pattimura, menegakkan hukum secara transparan dan adil.
“Saya minta keadilan ditegakkan. Jangan lindungi pelanggaran. Jangan biarkan pernikahan siri dilegalkan dalam tubuh TNI,” pungkasnya.
Terpisah, penyidik Ba. Pamfik Satpom Lanud Pattimura, Serda Yuwang Arom Saputro, menyatakan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Praka TLS telah gugur karena tidak cukup bukti. Sedangkan laporan terkait kekerasan fisik tidak bisa dilanjutkan karena kurangnya saksi.
“Untuk laporan dugaan penipuan terhadap korban dan keluarganya masih dalam proses penyelidikan. Kita tunggu saja hasilnya,” jelasnya saat dikonfirmasi secara terpisah.(leo/elias)