AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID — Pergantian Antar waktu (PAW) ketua dan sejumlah anggota Saniri Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon lamban diproses Pemerintah Kota Ambon.
Karena itu, Soa Wakan atau Soa Parentah Negeri Amahusu mendesak Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, segera menindaklanjuti permohonan PAW tersebut.
Desakan ini dituangkan dalam surat resmi yang dikirim pada 5 Mei 2025, menyusul belum adanya tanggapan atas surat sebelumnya tertanggal 17 Oktober 2024.
Frangki Silooy, Kepala Mata Rumah Parentah Soa Wakan, dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Selasa (6/5/2025), menilai kepemimpinan Ketua Saniri Negeri Amahusu, Robert Silooy, selama ini tidak mencerminkan aspirasi masyarakat adat.
“Sudah lebih dari satu dekade Negeri Amahusu belum memiliki raja definitif. Ini akibat kebijakan Saniri Negeri yang tidak berpihak pada kepentingan adat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Saniri Negeri di bawah kepemimpinan Robert Silooy telah menyimpang dari nilai-nilai adat, termasuk memasukkan mata rumah yang tidak sah dalam struktur kelembagaan negeri.
Proses penyusunan Peraturan Negeri juga dinilai tidak transparan, terutama dalam hal pengelolaan tanah adat yang merupakan hak kolektif masyarakat.
Mereka juga menolak Peraturan Negeri Nomor 04 Tahun 2024 yang dinilai tidak memberikan ruang sanggah kepada masyarakat. Menurut Frangki, hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip musyawarah dan mufakat dalam struktur adat Negeri Amahusu.
Tak hanya itu, Ketua Saniri Robert Silooy juga diduga melanggar Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 karena keterlibatannya dalam tim kampanye salah satu bakal calon Wali Kota Ambon pada Pilkada 2024. Padahal, sebagai Ketua Saniri, ia semestinya menjaga netralitas.
“Proses pengangkatannya pun bermasalah. Tidak sesuai mekanisme adat maupun peraturan daerah,” tambah Frangki.
Melalui hasil musyawarah Anak Mata Rumah Parentah Soa Wakan pada 25 Februari 2024, telah diusulkan nama-nama baru untuk menggantikan Ketua dan anggota Saniri yang dianggap bermasalah. Salah satu nama yang diusulkan sebagai Ketua Saniri Negeri Amahusu adalah Anaatje Leea Silooy.
Soa Wakan berharap Wali Kota Ambon segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PAW sebagai langkah awal untuk mempercepat proses pelantikan Raja Negeri Amahusu secara definitif.
Proses ini diharapkan berjalan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Pengangkatan Raja.(jardin papalia)