Sengketa Matarumah Parentah di Passo Belum Diputus, Isu Kemenangan Disebut Hoaks

  • Bagikan
Kuasa hukum tergugat, Bernadus Kelpina
Kuasa hukum tergugat, Bernadus Kelpina

AMBON, AMEKS.FAJAR.CO.ID .– Pengadilan Negeri Ambon belum memutus perkara perdata antara Randolph Simauw selaku penggugat melawan Pemerintah Negeri Passo, Saniri, dan Matarumah Sarimanella sebagai tergugat.

Namun, kabar bahwa perkara ini sudah diputus dan dimenangkan oleh pihak penggugat telah beredar luas di tengah masyarakat Negeri Passo.

Padahal, menurut data resmi, perkara dengan nomor register 312/Pdt.G/2025/PN.Ambon itu baru akan masuk agenda sidang putusan pada 16 Mei 2025 mendatang. Sebelumnya, jadwal putusan sempat direncanakan pada 2 Mei 2025.

Kuasa hukum tergugat, Bernadus Kelpina, menyayangkan beredarnya isu menyesatkan tersebut. Ia menilai informasi yang menyebutkan adanya putusan dan kemenangan penggugat merupakan hoaks yang menyesatkan masyarakat.

“Kami mendengar isu ini di masyarakat dan bahkan ramai dibicarakan di pasar. Mereka seakan sudah memenangkan perkara, padahal sidangnya belum sampai pada tahap putusan,” tegas Bernadus kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Bernadus meminta agar Pengadilan Negeri Ambon dapat bersikap profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Ia juga mengkhawatirkan adanya dugaan permainan dalam proses hukum.

“Kami ingin pengadilan memutus berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan atau euforia yang dibangun sepihak. Keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bernadus menyebut gugatan Randolph Simauw tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, legal standing atau kedudukan hukum penggugat masih dipertanyakan karena tidak mendapat kuasa dari seluruh ahli waris Matarumah Simauw.

“Kalau benar mewakili matarumah, tentu harus ada surat kuasa. Faktanya, anak-anak dari matarumah Simauw tidak pernah memberikan kuasa kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia juga menyinggung putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung yang menyatakan penggugat tidak memiliki hak menggugat karena tidak memegang kuasa resmi.

Terkait keberadaan Matarumah Parentah, pihak Saniri Negeri Passo telah mengeluarkan dua Peraturan Negeri (Perneg) yang mengakui keberadaan Matarumah Simauw dan Sarimanella. Namun penggugat dinilai gagal membuktikan garis keturunan langsung dari Matarumah Simauw.

“Ada dua kubu yang menggugat, Simauw A dan Simauw B. Pertanyaannya, siapa yang benar-benar memiliki hak? Itu belum bisa dibuktikan oleh penggugat,” tutup Bernadus.

Ia berharap majelis hakim yang menangani perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang objektif dan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang ada.(jardin papalia)

  • Bagikan